Polres Langkat Bubarkan Gestrek Motor Cross Ilegal di Kecamatan Kuala

- Pewarta

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

KUALA (Langkatoday)Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pelarangan kegiatan Gestrek Motor Cross tanpa izin di Dusun II Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat setempat.

Kegiatan yang rencananya digelar pada Sabtu pagi pukul 10.00 WIB itu dihentikan secara langsung oleh aparat gabungan. Kapolres Langkat memimpin 370 personel gabungan dari Polres Langkat, Brimob Polda Sumut, Dit Samapta Polda Sumut, TNI AD, dan Satpol PP Kabupaten Langkat untuk membubarkan acara serta membongkar fasilitas yang telah dipersiapkan.

Baca Juga:  Predator Seks Reynhard Sinaga Babak Belur di Sel

Dukungan alat berat berupa excavator dari Perkebunan LNK digunakan untuk meratakan trek lintasan motor cross yang telah dibuat. Proses perataan dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 11.00 WIB, sehingga lokasi dinyatakan bersih dari aktivitas Gestrek Motor Cross pada pukul 13.00 WIB.

Kegiatan tersebut juga melibatkan pejabat penting Polres Langkat, termasuk Kabag Ops Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K., M.M., Kasat Intelkam AKP M. Syarif Ginting, Kasat Samapta AKP Adi Haryono, S.H., dan Kapolsek Kuala AKP R. Panjaitan, S.E.

Baca Juga:  Warganet Soroti Rekrutmen Mitra Tambahan BPS Langkat, Transparansi Seleksi Dipertanyakan

Setelah pembubaran selesai, konsolidasi dilakukan pukul 15.30 WIB, dan seluruh personel yang terlibat kembali ke satuan masing-masing. Selama pelaksanaan, situasi di lokasi berlangsung aman, tertib, dan terkendali.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menyampaikan bahwa kegiatan tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan acara tanpa izin resmi. Langkah ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu mengutamakan keselamatan serta ketertiban bersama. (rel)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita
HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama
BKM Al-Badar dan YPKD Gelar Pangkas Gratis, Saatnya Masjid Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Dari Anggaran hingga Pengadaan, Tiorita Perkuat Komitmen Tata Kelola Langkat
Viral Tudingan Setoran Sabu, Bripka Abdul Tamba Kini Minta Maaf dan Tarik Pernyataan
Langkat Ingin Naik Kelas, Tiorita Pelajari Tata Kelola Digital Pemkot Bandung

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Sabtu, 19 September 2026 - 20:40 WIB

Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita

Sabtu, 19 September 2026 - 17:46 WIB

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 September 2026 - 13:08 WIB

BKM Al-Badar dan YPKD Gelar Pangkas Gratis, Saatnya Masjid Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Terbaru

Berita

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:46 WIB