Pemda Didesak Tindak Tegas Dugaan Rangkap Jabatan Oknum Kadus Desa Pantai Gemi Stabat

- Pewarta

Senin, 20 April 2026 - 10:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan salah satu perangkat Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terus menuai perhatian publik.

Setelah pemberitaan sebelumnya mencuat, kini sorotan mengarah pada langkah konkret yang harus diambil oleh Kepala Desa, Camat, dan Inspektorat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik menilai bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk menjaga integritas aparatur desa serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, Kepala Desa Pantai Gemi memiliki tanggung jawab langsung dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewajiban kepala desa untuk membina dan mengawasi perangkatnya. Selain itu, pada huruf f dalam pasal yang sama, kepala desa diwajibkan menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan rangkap jabatan tersebut terbukti, maka kepala desa wajib mengambil langkah administratif.

Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur bahwa perangkat desa yang melanggar larangan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Baca Juga:  Diduga Terikat Janji dengan Jokowi, KPK Ciut ke Bobby Nasution

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang membuka ruang pemberhentian bagi perangkat desa yang terbukti melanggar.

Tidak hanya kepala desa, Camat Stabat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam praktiknya, fungsi tersebut dijalankan oleh camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menegaskan bahwa camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa di wilayahnya.

Dalam konteks ini, Camat Stabat diharapkan segera memanggil Kepala Desa Pantai Gemi untuk meminta penjelasan serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Langkat didorong untuk turun langsung melakukan pemeriksaan. Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, khususnya Pasal 20 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pengawasan intern dilakukan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.

Baca Juga:  Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Pantai Gemi Memanas: Muncul Intimidasi Terhadap Informan

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 juga memberikan kewenangan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk desa.

Dalam kasus ini, Inspektorat dinilai perlu melakukan audit investigatif guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perangkat desa yang diwajibkan bekerja penuh waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum dan pelayanan yang maksimal.

“Kalau memang ada pelanggaran, ya harus ditindak. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Kepala Desa Pantai Gemi maupun pihak terkait lainnya.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media tidak dijawab hingga berita ini di tayangkan.

Publik pun berharap agar seluruh pihak terkait tidak menunda langkah, dan segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lho! 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Muncul di Sidang Kabinet
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Loyalis Jokowi Sentil Isu Pemakzulan Gibran: Pejabat Seharusnya Fokus pada Persoalan Rakyat
PSI Prediksi Gibran Jadi Presiden Usai Dampingi Prabowo Dua Periode
Gibranisti Sebut Desakan Pemakzulan Gibran sebagai Kejahatan Politik
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Rocky Gerung Tantang Pengkritiknya soal Wantimpres: Tunggu 10 Tahun, Kalian Bakal Minta Maaf!

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Lho! 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Muncul di Sidang Kabinet

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:14 WIB

Loyalis Jokowi Sentil Isu Pemakzulan Gibran: Pejabat Seharusnya Fokus pada Persoalan Rakyat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:18 WIB

PSI Prediksi Gibran Jadi Presiden Usai Dampingi Prabowo Dua Periode

Terbaru

Langkat Terkini

Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:21 WIB