Jakarta, Langkatoday.com – Anggota Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan, melontarkan kritik terhadap upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan Ahmad Khozinuddin dan sejumlah pihak.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai “kejahatan politik” dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.
Pernyataan itu disampaikan Ade dalam program Kompas Petang KompasTV, Senin (12/10). Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade menyoroti amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Ia menilai pertimbangan hukum mengenai persoalan ijazah Gibran tidak bisa dipisahkan dari konteks dan amar putusan secara keseluruhan.
“DPR itu kan jelas terkait impeach seperti apa, tentu ada mekanisme-mekanisme yang harus dilalui,” kata Ade.
Ia juga mengingatkan anggota DPR agar tidak mengambil sikap hanya berdasarkan penafsiran terhadap bagian tertentu dari putusan MK.
“Artinya ini kejahatan politik kok mau diakomodir?” ujarnya.
Secara konstitusional, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dengan persyaratan serta tahapan yang telah ditentukan.
Karena itu, polemik pemakzulan Gibran tidak hanya berkaitan dengan perdebatan politik, tetapi juga menyangkut penafsiran putusan pengadilan dan pemenuhan persyaratan konstitusional.
Adapun sebutan “kejahatan politik” merupakan penilaian Ade Darmawan terhadap desakan tersebut, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan pengadilan.
Editor : Fadli













Komentar