Gibranisti Sebut Desakan Pemakzulan Gibran sebagai Kejahatan Politik

- Pewarta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Prabowo dan Gibran hadiri buka puasa bersama Partai Golkar.
 Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO

Prabowo dan Gibran hadiri buka puasa bersama Partai Golkar. Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO

Jakarta, Langkatoday.com – Anggota Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan, melontarkan kritik terhadap upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan Ahmad Khozinuddin dan sejumlah pihak.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai “kejahatan politik” dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.

Pernyataan itu disampaikan Ade dalam program Kompas Petang KompasTV, Senin (12/10). Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.

Ade menyoroti amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Ia menilai pertimbangan hukum mengenai persoalan ijazah Gibran tidak bisa dipisahkan dari konteks dan amar putusan secara keseluruhan.

“DPR itu kan jelas terkait impeach seperti apa, tentu ada mekanisme-mekanisme yang harus dilalui,” kata Ade.

Ia juga mengingatkan anggota DPR agar tidak mengambil sikap hanya berdasarkan penafsiran terhadap bagian tertentu dari putusan MK.

“Artinya ini kejahatan politik kok mau diakomodir?” ujarnya.

Baca Juga:  Soroti Aset Negara, DPRD Medan Temukan Dugaan Bangunan Tanpa PBG di Lahan KAI

Secara konstitusional, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dengan persyaratan serta tahapan yang telah ditentukan.

Karena itu, polemik pemakzulan Gibran tidak hanya berkaitan dengan perdebatan politik, tetapi juga menyangkut penafsiran putusan pengadilan dan pemenuhan persyaratan konstitusional.

Adapun sebutan “kejahatan politik” merupakan penilaian Ade Darmawan terhadap desakan tersebut, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan pengadilan.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Loyalis Jokowi Sentil Isu Pemakzulan Gibran: Pejabat Seharusnya Fokus pada Persoalan Rakyat
PSI Prediksi Gibran Jadi Presiden Usai Dampingi Prabowo Dua Periode
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Rocky Gerung Tantang Pengkritiknya soal Wantimpres: Tunggu 10 Tahun, Kalian Bakal Minta Maaf!
Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Pernah Dipecat PDIP, Bobby Nasution Kini Tegaskan Bertahan di Gerindra

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:14 WIB

Loyalis Jokowi Sentil Isu Pemakzulan Gibran: Pejabat Seharusnya Fokus pada Persoalan Rakyat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:18 WIB

PSI Prediksi Gibran Jadi Presiden Usai Dampingi Prabowo Dua Periode

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Gibranisti Sebut Desakan Pemakzulan Gibran sebagai Kejahatan Politik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Rocky Gerung Tantang Pengkritiknya soal Wantimpres: Tunggu 10 Tahun, Kalian Bakal Minta Maaf!

Terbaru