Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Chromebook

- Kontributor

Kamis, 4 September 2025 - 18:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Hari ini telah ditetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung.

Menurut Nurcahyo, Nadiem berperan penting dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Baca Juga:  Jeritan Istri Tersangka Korupsi Dana BOS Sunggal: Menangis di Kejati Sumut, Pertanyakan Prosedur Penahanan Suami

Sebagai menteri kala itu, ia diduga memerintahkan penggunaan sistem operasi ChromeOS sebagai platform utama untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Ibrahim Arief (IBAM) sebagai mantan konsultan teknologi, serta dua pejabat eselon yakni Sri Wahyuningsih (SW) mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama.

Sri dan Mulyatsyah disebut berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan ini.

Baca Juga:  Usai Periksa Kepala BGN Sumut, Dugaan Korupsi Pengelolaan SPPG Diambil Alih Kejagung

Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga penentuan perangkat yang digunakan.

Kejagung juga menyebut kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook ini mencapai Rp1,9 triliun, angka yang sangat besar untuk sebuah program pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas pembelajaran digital di sekolah.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat program digitalisasi pendidikan sempat digadang-gadang sebagai terobosan besar.

Dengan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan
Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:46 WIB

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:34 WIB

Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru