Melayat Ke Non Muslim, Antara Ranah Sosial dan Ibadah

- Kontributor

Senin, 28 April 2025 - 13:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Oleh: Ma’ruf Khozin
PW NU JATIM

MEDAN (Langkatoday)Dari gambar ini saya tidak bisa langsung memvonis haram secara keseluruhan atau boleh kesemuanya, perlu perincian. Sama halnya ketika seorang dokter memutuskan jenis penyakit maka perlu diagnosis. Kalau dihukumi langsung haram saya tidak tahu siapa yang beliau doakan, boleh jadi mendoakan agar pengganti Paus adalah sosok yang melanjutkan perdamaian, atau mendoakan hal-hal yang tidak terlarang dalam Islam, yang akan diulas di akhir.

Masalah ini tidak lepas antara ranah ibadah dan sosial. Maka saya perlu menjelaskan mana sisi sosial yang diperselisihkan di antara ulama dan ranah ibadah yang disepakati keharamannya. Sebab saya 20 tahun lebih tinggal di kota. Saya menyaksikan sendiri bagaimana dalam satu keluarga ada yang Muslim dan Non-muslim. Di tempat kerja juga tidak ada halangan atasan dan bawahan yang tersekat karena agama. Demikian pula bertetangga di perumahan, persahabatan dan sebagainya. Maka dalam hal sosial saya cenderung mengikuti ulama yang membolehkan.

Jika sekedar takziah saya ikut pendapat ulama yang menghukumi sebagai ranah sosial. Berikut penjelasan ulama Hanafiyah:

Baca Juga:  Demokrasi Internal PB HIMALA, Antara Regulasi dan Elitisme

ﻗﺎﻝ ﻣﺤﻤﺪ ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ، ﻋﻦ ﺣﻤﺎﺩ، ﻋﻦ ﺇﺑﺮاﻫﻴﻢ، ﺃﻥ اﻟﺤﺎﺭﺙ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺭﺑﻴﻌﺔ ﻣﺎﺗﺖ ﺃﻣﻪ اﻟﻨﺼﺮاﻧﻴﺔ، ﻓﺘﺒﻊ ﺟﻨﺎﺯﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺭﻫﻂ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﻣﺤﻤﺪ: ﻻ ﻧﺮﻯ ﺑﺎﺗﺒﺎﻋﻬﺎ ﺑﺄﺳﺎ، ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻳﺘﻨﺤﻰ ﻧﺎﺣﻴﺔ ﻋﻦ اﻟﺠﻨﺎﺯﺓ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ

Ibu dari Haris bin Rabiah meninggal, ia wanita Nasrani. Ia mengikuti jenazah ibunya besama rombongan para Sahabat Nabi shalallahu alaihi wasallam. Muhammad Syaibani (murid Imam Hanafi) berkata: Kami tidak mempermasalahkan untuk ikut bersama jenazah Nasrani. Hanya saja ia berada di pinggir. Ini adalah pendapat Abu Hanifah (Al-Atsar, 179)

Sudah diketahui bersama bahwa hal yang terlarang adalah berkaitan menyalatkan dan mendoakan ampunan bagi Non Muslim. Hal ini berdasarkan Nash Qur’an:

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya.” [Tawbah: 84]

Baca Juga:  Membangun Profesionalisme BUMD: Menakar Kelayakan Zoelkifli ST dalam Seleksi Direksi BUMD Langkat Setia Negeri

Selama tidak mendoakan ampunan, seperti mendoakan sabar untuk keluarga, yang tidak ada kaitan dengan Rahmat dan akhirat maka boleh-boleh saja. Sementara persoalan mendoakan di alam akhirat atas keyakinan mereka tentu cukup didoakan oleh tokoh agama masing-masing.

Prinsip di bagian doa ampunan dan ibadah adalah “Lakum dinukum wa liya Din”. Untuk non muslim yang sudah meninggal saya menyebut dengan kata “Mendiang”, bukan almarhum atau almarhumah, sebab memiliki arti yang mendapat Rahmat, yang menurut saya sudah ranah doa ibadah. Untuk Rest in peace saya belum sepenuhnya mengamalkan ungkapan ini. Ketika ada teman saya yang non muslim atau keluarganya yang meninggal saya cukup mengucapkan turut berbelasungkawa atau berduka untuk keluarga yang masih hidup.

Andaikan beliau sekedar maju berdiri di dekat peti dan tidak mengangkat tangan maka tidak akan ada perdebatan di medsos. Tapi bukan tipikal Pak Jokowi bila tidak meninggalkan jejak pro-kontra.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban
Perlahan Tapi Pasti, Langkat Tunjukkan Tren Positif dari Tahun ke Tahun
“Seikhlasnya, Tapi Ada Tarifnya”, Kisah Receh dari Puskesmas Stabat
Sinergi Ulama-Umara: Bupati Syah Afandin Buka Dialog Keislaman MUI Langkat Bersama Tokoh Singapura
KUA Stabat Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp15 Ribu per Hari
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H di Wilayah Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat
Ustaz Das’ad Latif Soroti Politik Uang dan Peran DPRD di HUT Langkat ke-276
HUT ke-275 Langkat, Talk Show Pasutri Gaungkan Nilai Sakinah Mawaddah Warahmah

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:02 WIB

Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban

Senin, 13 April 2026 - 06:45 WIB

Perlahan Tapi Pasti, Langkat Tunjukkan Tren Positif dari Tahun ke Tahun

Kamis, 9 April 2026 - 09:28 WIB

“Seikhlasnya, Tapi Ada Tarifnya”, Kisah Receh dari Puskesmas Stabat

Senin, 6 April 2026 - 21:40 WIB

Sinergi Ulama-Umara: Bupati Syah Afandin Buka Dialog Keislaman MUI Langkat Bersama Tokoh Singapura

Senin, 9 Maret 2026 - 06:59 WIB

KUA Stabat Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp15 Ribu per Hari

Berita Terbaru