Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard

- Pewarta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid.

Idam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang berlangsung di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8) malam.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Asad Rahim Lubis.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Idam Khalid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara,” ujar Asad dalam persidangan, dikutip dari detikSumut, Jumat (21/8).

Baca Juga:  Dugaan Kecurangan PPPK Paruh Waktu Mencuat di SMAN 1 Barus, Nama Operator Disorot

Selain hukuman penjara, Idam juga dijatuhi denda Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 140 hari kurungan.

Direktur Perusahaan Juga Divonis 7,5 Tahun

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Budi dijatuhi hukuman yang sama dengan Idam, yakni 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Baca Juga:  Kodim 0212/TS Rampungkan Jembatan Perintis Garuda di Padang Bolak Julu, Akses Warga Kembali Normal

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Idam Khalid dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari kurungan.

Dengan demikian, putusan hakim untuk Idam lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.

Perkara ini menjadi babak penting dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi yang menyeret pejabat pemerintah daerah sekaligus pihak swasta.

Kini, setelah putusan dibacakan, sikap kedua terdakwa maupun jaksa terhadap vonis tersebut masih menjadi bagian yang ditunggu dalam proses hukum selanjutnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat
Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat

Selasa, 15 September 2026 - 03:14 WIB

Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 15:07 WIB

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Terbaru

Sajian Khusus

Cicilan Kekecewaan: Kritik atas Ambisi Rektor Dua Periode

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:36 WIB