Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard

- Pewarta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid.

Idam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang berlangsung di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Asad Rahim Lubis.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Idam Khalid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara,” ujar Asad dalam persidangan, dikutip dari detikSumut, Jumat (21/8).

Baca Juga:  Ungkap Kasus Korupsi, Malah Dimutasi, Akhirnya Undur Diri, Jadi Penjual Kopi

Selain hukuman penjara, Idam juga dijatuhi denda Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 140 hari kurungan.

Direktur Perusahaan Juga Divonis 7,5 Tahun

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Budi dijatuhi hukuman yang sama dengan Idam, yakni 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Baca Juga:  Blackout Sumatera Ganggu Distribusi Air Bersih, Tirtanadi Minta Maaf ke Pelanggan

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Idam Khalid dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari kurungan.

Dengan demikian, putusan hakim untuk Idam lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.

Perkara ini menjadi babak penting dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi yang menyeret pejabat pemerintah daerah sekaligus pihak swasta.

Kini, setelah putusan dibacakan, sikap kedua terdakwa maupun jaksa terhadap vonis tersebut masih menjadi bagian yang ditunggu dalam proses hukum selanjutnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Terbaru