Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard

- Kontributor

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid.

Idam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang berlangsung di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8) malam.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Asad Rahim Lubis.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Idam Khalid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara,” ujar Asad dalam persidangan, dikutip dari detikSumut, Jumat (21/8).

Baca Juga:  PB HMI Desak Audit Menyeluruh HGU PT Socfin Indonesia: Tak Cukup Sekadar Administrasi

Selain hukuman penjara, Idam juga dijatuhi denda Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 140 hari kurungan.

Direktur Perusahaan Juga Divonis 7,5 Tahun

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Budi dijatuhi hukuman yang sama dengan Idam, yakni 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Medan Rp 7,6 Miliar Masuk 'Daftar Tunggu' Kejati Sumut, Ada Apa?

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Idam Khalid dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari kurungan.

Dengan demikian, putusan hakim untuk Idam lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.

Perkara ini menjadi babak penting dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi yang menyeret pejabat pemerintah daerah sekaligus pihak swasta.

Kini, setelah putusan dibacakan, sikap kedua terdakwa maupun jaksa terhadap vonis tersebut masih menjadi bagian yang ditunggu dalam proses hukum selanjutnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WIB

10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Berita Terbaru