Lawan Institute Sumut Desak Evaluasi Kepala KUA Hinai: “Sudah Saatnya Pimpinan Bertanggung Jawab!”

- Kontributor

Senin, 21 Juli 2025 - 09:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday)Menanggapi mencuatnya kembali kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim angkat bicara dan mengecam keras lemahnya pengawasan serta absennya tanggung jawab pimpinan KUA setempat.

“Dugaan pelanggaran etika individu staf harus ditindak. Bila praktik pungli dilakukan oleh oknum yang sama sejak 2022, maka jelas ada dugaan pembiaran sistemik. Kemenag Langkat harus mengevaluasi Kepala KUA Hinai dan KUA harus bertanggung jawab!” tegas Abdul Rahim saat dimintai komentar.

Menurutnya, fakta bahwa oknum staf berinisial SUK kembali tertangkap tangan meminta uang Rp400 ribu kepada warga untuk pengurusan duplikat buku nikah, membuktikan bahwa persoalan ini bukan insiden sepele.

Baca Juga:  Skandal Pemerasan Pengusaha Es Kristal di Langkat: Adik Anggota DPRD Terseret, Abang Bungkam, APH Disentil Kemenkopolhukam!

“Ini indikasi adanya budaya korupsi kecil yang dibiarkan berkembang, dan itu berbahaya,” ujarnya.

Abdul Rahim juga menyoroti tidak adanya langkah pembinaan atau sanksi dari Kepala KUA Hinai, AF terhadap bawahannya.

“Jika kepala KUA tidak bersikap, justru membiarkan, maka sudah sepatutnya Kementerian Agama menurunkannya dari jabatan,” tegasnya.

“Kami minta audit menyeluruh, tidak hanya di Hinai, tapi di seluruh KUA se-Kabupaten Langkat,” tambahnya.

Baca Juga:  Lapor Anak Dipukul, Malah Diminta Bayar Berkali-Kali! Dugaan Pungli Polisi di Langkat Disorot

Lebih jauh, Abdul Rahim menyebut bahwa pungli yang dibungkus istilah seperti “uang bensin” dan “operasional internal” itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat pelayanan publik.

“Dalam PP Nomor 48 Tahun 2014, jelas diatur bahwa tarif layanan pernikahan dan administrasi agama ada batasnya. Bahkan banyak yang gratis. Jangan bebankan rakyat dengan pungli.”

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Sudah cukup kita mentoleransi pungli atas nama kebutuhan operasional. Kami akan terus kawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari Kementerian Agama,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Kecamatan Binjai Gelar Pekan Olahraga Siswa 2026 Secara Gratis, Wujud Nyata Pembinaan Atlet Muda Berprestasi
Mahasiswi STKIP Al Maksum Sabet Dua Juara di MTQ PERTI Sumut
607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat Bakal Dilegalkan dan Dikelola BUMD!
Dihempas Angin Kencang, Pohon Tumbang Dekat RM Cabe Ijo Stabat Timpa Ruko hingga Ambruk dan Picu Macet Parah
Raih WTP dari BPK RI, Syah Afandin: Ini Hasil Kerja Keras OPD yang Sudah Lama Saya Tunggu
Warga Kecamatan Binjai Kecewa, Legislator Fraksi Demokrat Dapil II Langkat Dinilai Tak Hadir Saat Aksi Jalan Rusak
Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban
Syah Afandin Resmi Buka Jamcab Langkat, Pramuka Diminta Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

KONI Kecamatan Binjai Gelar Pekan Olahraga Siswa 2026 Secara Gratis, Wujud Nyata Pembinaan Atlet Muda Berprestasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:26 WIB

Mahasiswi STKIP Al Maksum Sabet Dua Juara di MTQ PERTI Sumut

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:02 WIB

607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat Bakal Dilegalkan dan Dikelola BUMD!

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:02 WIB

Dihempas Angin Kencang, Pohon Tumbang Dekat RM Cabe Ijo Stabat Timpa Ruko hingga Ambruk dan Picu Macet Parah

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:19 WIB

Raih WTP dari BPK RI, Syah Afandin: Ini Hasil Kerja Keras OPD yang Sudah Lama Saya Tunggu

Berita Terbaru