KPK Diminta Periksa Jokowi dan Luhut Panjaitan Terkait Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh

- Pewarta

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, mantan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Luhut Binsar Panjaitan harus bertanggung jawab atas dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung.

“Kalau ada unsur korupsi, kenapa tidak berani KPK, harusnya berani. Masukklah KPK, Jokowi dan Luhut harus diperiksa. Ya, Jokowi dan Luhut lah yang harus bertanggung jawab. Yang ngotot bangun kereta cepat adalah Luhut dan Jokowi untuk bangun kereta cepat,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada monitorindonesia.com, Jakarta, Jumat (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungai Jokowi dan Luhut Panjaitan terkait proyek yang merugikan negara Rp4,1 triliun per tahun meskipun Jokowi menemui Prabowo Subianto di Kartanegara pekan lalu.

“Itu kan kerjaan swasta, tidak ada kaitan dengan negara. Secara pribadi Jokowi dan Luhut yang ikut terlibat dan kedua orang itu wajib bertanggung jawab,” kata Abdul Fickar.

Baca Juga:  KPK Panggil Politikus PDIP Yasonna Laoly Besok, Kasus Apa?

Menurut dia, proyek kereta cepat atau Whossh itu ada perusahaan sendiri, itu tidak ada kaitan dengan negara atau APBN walaupun yang BUMN yang mengerjakan dibentuk negara tapi tidak ada kaitannya dengan APBN.

“Makanya Purbaya (Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa) ngotot yang gak mau bayar. Gak ada kaitannya dengan APBN, itu urusan KCIC, itu BUMN sendiri. Kalaupun dia rugi, itu urusan BUMN, tidak ada kaitan dengan negara. BUMN kan perusahan yang mencari untung rugi, modalnya terpisah,” kata dia.

Proyek ini sejak awal dijanjikan akan berjalan sepenuhnya dengan skema business to business (B2B) tanpa melibatkan APBN. Namun, seiring pembengkakan biaya, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 Tahun 2023 yang mengizinkan penggunaan APBN sebagai jaminan pinjaman utang proyek.

Baca Juga:  Asal Mangap, Gibran Dikritik Keras Usai Usulkan Mata Pelajaran Coding untuk Anak SD

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya membuka kesempatan kepada publik yang memiliki informasi atau data awal terkait dugaan korupsi untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi pengaduan masyarakat KPK.

“Kami mendorong masyarakat yang mengetahui adanya indikasi awal atau memiliki dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi agar segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi KPK,” ujar Budi, Kamis (16/10/2025).

Mantan Menkopolkam, Mahfud MD menyebut adanya perubahan skema pembiayaan yang semula dari Jepang dengan pinjaman US$6,2 miliar berbunga 0,1 persen, kemudian beralih ke Cina dengan nilai US$5,5 miliar berbunga 2 persen yang akhirnya melonjak menjadi 3,4 persen akibat pembengkakan biaya (cost overrun).

(monitor)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru