Kelas BPJS Dihapus, Berapa Iuran yang Harus Dibayar Peserta?

- Kontributor

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran iuran baru BPJS Kesehatan setelah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3. Memasuki 2 Agustus 2026, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih membayar iuran dengan tarif lama sembari menunggu penerapan penuh skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan demikian, masyarakat belum dikenakan tarif baru. Pemerintah masih mempertahankan besaran iuran yang berlaku saat ini selama masa transisi menuju implementasi KRIS di seluruh fasilitas kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan kemungkinan tidak mengalami perubahan meskipun sistem kelas dihapus. Menurutnya, skema KRIS dirancang dengan struktur pembiayaan yang tetap sehingga tidak menambah beban peserta.

“Tarifnya belum ditentukan, tapi seharusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujar Budi.

Baca Juga:  DPR Naik Gaji, Guru Ngaji Tetap Bertahan Hidup dengan Rp100 Ribu per Bulan

Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Nantinya seluruh peserta akan memperoleh layanan rawat inap dengan standar yang sama melalui sistem KRIS.

Sementara itu, besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran tetap dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa sejak 1 Juli 2026 tidak ada lagi denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Namun, peserta tetap dapat dikenakan denda apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif menggunakan layanan rawat inap.

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

  • Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
  • PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah: Iuran 5 persen dari gaji, terdiri dari 4 persen dibayar instansi dan 1 persen oleh peserta.
  • Pekerja BUMN, BUMD, dan swasta: Iuran 5 persen dari gaji, dengan rincian 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen oleh pekerja.
  • Anggota keluarga tambahan: Iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan.
Baca Juga:  Agama Ini Paling Banyak Ditinggalkan Pemeluknya Secara Global Menurut Pew Research

Peserta mandiri:

  • Rp42.000 per orang per bulan (manfaat ruang perawatan sebelumnya Kelas III, dengan peserta membayar Rp35.000 dan subsidi pemerintah Rp7.000).
  • Rp100.000 per orang per bulan (sebelumnya Kelas II).
  • Rp150.000 per orang per bulan (sebelumnya Kelas I).
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran dibayar pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah memastikan tarif baru akan diumumkan setelah seluruh tahapan implementasi KRIS selesai dan regulasi pendukung telah ditetapkan. Hingga saat itu, peserta BPJS Kesehatan tetap membayar iuran sesuai tarif yang berlaku saat ini.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan
Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:46 WIB

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:34 WIB

Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Berita Terbaru