Kejatisu Dikabarkan Panggil Tiga Pejabat Bapenda Langkat Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Hulu Migas

- Pewarta

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday) – Tiga pejabat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Langkat dikabarkan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan penggelapan pajak, khususnya pajak air tanah dan penerangan jalan yang bersumber dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bapenda Langkat, Muliani, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak dari sektor usaha hulu migas belum dapat dilakukan sepenuhnya karena masih menunggu regulasi turunan berupa peraturan gubernur sebagai dasar pelaksanaannya.

Muliani menjelaskan bahwa objek pajak yang dimaksud berkaitan dengan kegiatan PT Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2016.

“Pajak air permukaan, air tanah, dan penerangan jalan dalam kegiatan hulu migas dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, bukan langsung oleh perusahaan ke daerah,” jelasnya, Jumat (16/5).

Baca Juga:  Forum Melayu Bersatu Desak Optimalisasi Perda Pemajuan Kebudayaan di Langkat

Lebih lanjut, Muliani menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran pajak oleh Pertamina EP disebabkan belum adanya pengaturan spesifik pada regulasi sebelumnya, yaitu Permen ESDM No. 20 Tahun 2017, yang belum mengatur secara rinci mekanisme untuk sektor hulu migas. Baru pada Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 ketentuan teknis tersebut dimunculkan, namun implementasinya masih menunggu Peraturan Gubernur Sumatera Utara sebagai payung pelaksanaan di tingkat daerah.

“Kami masih menunggu regulasi turunan dari Permen ESDM yang akan menjadi dasar kuat untuk penagihan pajak tersebut,” tambahnya.

Muliani juga membantah isu yang menyebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini hanya Rp2 miliar. Ia menyebut, pada tahun anggaran 2024, target PAD dari sektor hulu migas sebesar Rp3 miliar berhasil dilampaui, dengan realisasi mencapai Rp3,3 miliar, atau 110,14 persen dari target.

Baca Juga:  Dari Anggaran hingga Pengadaan, Tiorita Perkuat Komitmen Tata Kelola Langkat

“Tahun 2025 target PAD sektor ini dinaikkan menjadi Rp3,2 miliar. Kami optimistis capaian ini dapat terwujud, apalagi regulasi kini sedang dalam tahap pembenahan,” pungkasnya.

Bapenda Langkat memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan pajak dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan transparan. Persoalan yang terjadi saat ini, ditegaskan Muliani, juga dialami oleh kabupaten/kota lain di Sumut, terutama yang memiliki aktivitas hulu migas melalui kerja sama dengan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita
HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama
BKM Al-Badar dan YPKD Gelar Pangkas Gratis, Saatnya Masjid Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Dari Anggaran hingga Pengadaan, Tiorita Perkuat Komitmen Tata Kelola Langkat
Viral Tudingan Setoran Sabu, Bripka Abdul Tamba Kini Minta Maaf dan Tarik Pernyataan
Langkat Ingin Naik Kelas, Tiorita Pelajari Tata Kelola Digital Pemkot Bandung

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Sabtu, 19 September 2026 - 20:40 WIB

Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita

Sabtu, 19 September 2026 - 17:46 WIB

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 September 2026 - 13:08 WIB

BKM Al-Badar dan YPKD Gelar Pangkas Gratis, Saatnya Masjid Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Terbaru

Berita

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:46 WIB