Kejati Sumut Periksa Jaksa MP Usai Didemo Terkait Dugaan Perselingkuhan

- Pewarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespons aksi unjuk rasa puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Cerdas yang digelar di depan kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (5/5).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar jaksa berinisial MP yang bertugas di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dicopot dari jabatannya. MP diduga terlibat hubungan perselingkuhan dengan seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial TIU.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat dengan memproses kasus tersebut melalui mekanisme pengawasan internal.

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

“Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa oleh Bidang Pengawasan. Semua harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Rizaldi menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap MP, tetapi juga terhadap TIU guna mengklarifikasi dugaan yang berkembang. Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada pihak pelapor, termasuk istri sah dari MP.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun dalam praktiknya kerap menghadapi kendala administratif seperti ketidakhadiran pihak yang dipanggil karena alasan tertentu.

Baca Juga:  Viral! Petugas PLN Diduga Dobrak Akses Rumah Warga, Pemilik Murka

Selain itu, Kejati Sumut juga menyoroti langkah MP yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Medan tanpa izin pimpinan.

Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan internal yang berlaku bagi aparatur penegak hukum.

“Tidak diperbolehkan mengajukan gugatan cerai tanpa izin pimpinan. Ini juga menjadi bagian dari pemeriksaan,” tegasnya.

Kejati Sumut memastikan proses pemeriksaan akan dituntaskan secara objektif dan profesional. Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait sanksi yang akan dijatuhkan, karena masih menunggu hasil pemeriksaan internal secara menyeluruh.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 03:14 WIB

Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 15:07 WIB

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WIB

10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Terbaru