Kasus Korupsi Aluminium Inalum: Kejati Sumut Tahan Dirut PT Prima Alloy Steel Universal

- Pewarta

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan gebrakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi besar. Kali ini, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) berinisial JS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Selasa (13/1) malam.

JS diduga terlibat dalam praktik korupsi penjualan aluminium Inalum untuk tahun anggaran 2018 hingga 2024.

Hasil Pengembangan Kasus

Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan bahwa penetapan JS merupakan hasil pengembangan intensif yang dilakukan tim penyidik dalam beberapa waktu terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018 sampai tahun 2024 berinisial JS selaku Direktur PT PASU,” ujar Arif saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejati Sumut.

Baca Juga:  Kejati Sumut Beri Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Lubuk Pakam, Ajak Siswa Cegah Bullying dan Jauhi Narkoba

Tersangka Keempat dalam Skandal Inalum

Kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak akhir tahun lalu, tepatnya mulai 17 Desember hingga 22 Desember 2025. Sebelumnya, jaksa telah mengamankan tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan.

Menurut Arif, JS menjadi tersangka keempat dalam sengkarut ini. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa penjualan aluminium alloy dari PT Inalum ke PT Prima Alloy Steel Universal Tbk dilakukan dengan menabrak aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Musyawarah Parsadaan Toga Siregar Indonesia, Parluatan Siregar Didaulat Jadi Ketua Umum

“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan aksinya secara bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan,” tegasnya.

Modus Operandi

Dugaan tindak pidana korupsi ini berpusat pada mekanisme penjualan aluminium yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur resmi perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, negara ditengarai mengalami kerugian besar, mengingat rentang waktu pelanggaran yang cukup lama, yakni mencapai enam tahun.

Hingga berita ini diturunkan, JS telah dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh pihak Kejati Sumut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru