Kasus Korupsi Aluminium Inalum: Kejati Sumut Tahan Dirut PT Prima Alloy Steel Universal

- Kontributor

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan gebrakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi besar. Kali ini, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) berinisial JS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Selasa (13/1) malam.

JS diduga terlibat dalam praktik korupsi penjualan aluminium Inalum untuk tahun anggaran 2018 hingga 2024.

Hasil Pengembangan Kasus

Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan bahwa penetapan JS merupakan hasil pengembangan intensif yang dilakukan tim penyidik dalam beberapa waktu terakhir.

“Tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018 sampai tahun 2024 berinisial JS selaku Direktur PT PASU,” ujar Arif saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejati Sumut.

Baca Juga:  Kronologi Bocah 10 Tahun asal Medan Tenggelam di Danau Toba

Tersangka Keempat dalam Skandal Inalum

Kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak akhir tahun lalu, tepatnya mulai 17 Desember hingga 22 Desember 2025. Sebelumnya, jaksa telah mengamankan tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan.

Menurut Arif, JS menjadi tersangka keempat dalam sengkarut ini. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa penjualan aluminium alloy dari PT Inalum ke PT Prima Alloy Steel Universal Tbk dilakukan dengan menabrak aturan yang berlaku.

Baca Juga:  PANAS!! Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Saipul Abdi Klaim Dapat Tekanan dari Mantan Pj Bupati

“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan aksinya secara bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan,” tegasnya.

Modus Operandi

Dugaan tindak pidana korupsi ini berpusat pada mekanisme penjualan aluminium yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur resmi perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, negara ditengarai mengalami kerugian besar, mengingat rentang waktu pelanggaran yang cukup lama, yakni mencapai enam tahun.

Hingga berita ini diturunkan, JS telah dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh pihak Kejati Sumut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WIB

10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Berita Terbaru