Kalah di PT TUN Medan, Pemkab Langkat Ajukan Kasasi ke MA

- Pewarta

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi
Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

STABAT (Langkatoday) – Pemerintahan Kabupaten Langkat sedang berada di ujung tanduk. Ibarat kapal yang dihantam badai, stabilitas birokrasi terancam karam jika arah angin tak segera dikendalikan.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 menjadi pukulan telak bagi Pemkab Langkat.

Jika putusan itu dijalankan, dampaknya tidak hanya merubah tatanan administrasi pemerintahan, tetapi juga mengguncang kredibilitas kepemimpinan daerah ini hingga 160 derajat.

Di tengah riak-riak persoalan yang tak kunjung reda, langkah kasasi yang diajukan Pemkab Langkat ke Mahkamah Agung menjadi pilihan terakhir untuk menyelamatkan wajah pemerintah daerah dari situasi yang semakin tidak baik-baik saja.

Namun, apakah langkah ini cukup untuk meredam gejolak? Ataukah ini hanya penundaan dari kenyataan pahit yang tak terhindarkan? Waktu dan kebijakan strategis akan menjadi saksi.

Pemerintah Kabupaten Langkat kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus hukum terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.

Baca Juga:  Sinergi Membangun Negeri: Bupati Syah Afandin Sambut Kunjungan Kerja Hinca Pandjaitan di Langkat

Pada Selasa (14/01), Pemkab Langkat resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang sebelumnya menguatkan Putusan PTUN Medan.

Putusan PT TUN Medan dengan No. 162/B/2024/PT.TUN.MDN yang dikeluarkan pada 9 Januari 2025 menjadi dasar langkah hukum ini.

Kabag Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, SH, menegaskan bahwa langkah kasasi dilakukan untuk memastikan prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.

“Kami Berkomitmen pada Integritas Pemerintahan, kami berkomitmen untuk menjaga integritas administrasi pemerintahan dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Alimat.

Ia juga menjelaskan, Pemkab Langkat sedang menunggu salinan resmi putusan PT TUN Medan yang belum diunggah dalam sistem e-court sebelum mendaftarkan permohonan kasasi.

Langkah kasasi ini juga sejalan dengan batas waktu 14 hari yang diberikan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Tumbuh Sawit, Hilang Keadilan: Tragedi 300 Hektare Tanah Warga Salapian

Surat kuasa resmi dari Pj Bupati Faisal Hasrimy telah diberikan kepada Kabag Hukum untuk memulai proses tersebut.

“Kami akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim untuk memastikan dasar hukum yang kuat dalam pengajuan kasasi ini,” tambah Alimat.

Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Langkat dalam menangani permasalahan hukum secara profesional dan akuntabel.

Di bawah kepemimpinan Pj Bupati Faisal Hasrimy, Pemkab Langkat terus berupaya menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum, transparansi, dan reformasi birokrasi.

Langkah kasasi ini tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga sebagai wujud komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Pemkab Langkat berharap keputusan Mahkamah Agung nantinya mampu memberikan kepastian hukum yang tidak hanya menguntungkan para pihak terkait, tetapi juga masyarakat luas.

Dengan tindakan ini, Pemkab Langkat menegaskan posisinya sebagai institusi yang menghormati hukum dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. (**)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Pergantian Direksi BUMD Langkat Mencuat, Ini Kata Orang Dalam
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI
Sebut Islam “Radikal”, Dewan Pendidikan Texas Sahkan Kurikulum Studi Sosial Baru yang Menuai Kecaman
Laporkan Blue Night ke Bobby Nasution, Tiorita Minta Pemprov Sumut Perkuat Penertiban THM di Sei Bingai
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Kamis, 17 September 2026 - 14:36 WIB

Pergantian Direksi BUMD Langkat Mencuat, Ini Kata Orang Dalam

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI

Terbaru

Berita

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:46 WIB