Isu Rokok Ilegal Memanas, Polda Sumut Turun Tangan!

- Pewarta

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Kemasan Rokok yang diduga ilegal dan ber pita cukai palsu, dalam pita rokok tertulis 12 batang tapi isinya 20 batang (istimewa)

Kemasan Rokok yang diduga ilegal dan ber pita cukai palsu, dalam pita rokok tertulis 12 batang tapi isinya 20 batang (istimewa)

Medan, Langkatoday.com – Isu dugaan pemalsuan pita cukai dan peredaran rokok ilegal di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara kian memanas. Menyikapi hal tersebut, Polda Sumatera Utara melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan respons tegas.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/2) sore, Ferry menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang beredar.

“Nanti akan saya pertanyakan,” ujarnya singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respons tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam upaya mengantisipasi potensi kerugian negara akibat dugaan praktik curang yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Desakan LSM Minta Kemenkeu Turun Tangan

Sebelumnya, Ketua LSM Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (P3H) Sumatera Utara, Muhammad Jaspen Pardede, mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk turun tangan menyelidiki dugaan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Binjai dan Medan.

Ia secara khusus meminta Menteri Keuangan untuk memerintahkan pemeriksaan terhadap jajaran Bea Cukai di Sumatera Utara apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Baca Juga:  Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

“Kalau benar ada perbedaan antara jumlah batang yang tertera di pita cukai dengan isi sebenarnya, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai merugikan negara dan masyarakat,” ujar Jaspen, Jumat (27/2).

Menurutnya, persoalan pita cukai bukan hal sepele. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Undang-undangnya sudah jelas. Rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dugaan Perbedaan Isi dan Keterangan Cukai

Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah merek rokok beredar luas dengan dugaan kejanggalan pada pita cukainya. Beberapa di antaranya adalah Trend Blue Berry (varian ungu dan hitam), Helium (biru, merah, hitam), serta Tator (biru, hitam, merah).

Baca Juga:  Dugaan Kelalaian Medis, Prof. dr. RD Disomasi Usai Pasien Bayar Rp85 Juta

Seorang sumber yang mengaku pernah terlibat dalam distribusi rokok tersebut menyebut adanya perbedaan antara jumlah batang yang tertera di pita cukai dengan isi dalam kemasan.

“Di pita tertulis 12 batang, tapi isinya 20 batang. Itu yang jadi pertanyaan,” ujarnya sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia mengaku telah berhenti dari pekerjaannya karena khawatir terhadap risiko hukum yang mungkin timbul.

“Saya sudah tidak kerja lagi. Risiko dan bahayanya besar,” katanya.

Sumber tersebut berharap aparat Bea Cukai melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan perbedaan antara keterangan pada pita cukai dan jumlah isi sebenarnya dalam kemasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan atau tindakan penegakan hukum atas dugaan tersebut. Aparat terkait diharapkan segera memberikan kejelasan guna menjaga kepastian hukum serta mencegah potensi kerugian negara.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Viral! Kondisi Memprihatinkan Mobil Dinas Berplat Merah di Binjai Picu Sorotan Warganet
IKA Unpad Dorong Beasiswa, Koperasi Masjid hingga Penguatan Infrastruktur Kampus
Nama Bripka Agus Ginta Meiro Beredar Usai Video Polisi Diduga Ejek Pendemo Viral

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul

Terbaru