Isu Rokok Ilegal Memanas, Polda Sumut Turun Tangan!

- Kontributor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Kemasan Rokok yang diduga ilegal dan ber pita cukai palsu, dalam pita rokok tertulis 12 batang tapi isinya 20 batang (istimewa)

Kemasan Rokok yang diduga ilegal dan ber pita cukai palsu, dalam pita rokok tertulis 12 batang tapi isinya 20 batang (istimewa)

Medan, Langkatoday.com – Isu dugaan pemalsuan pita cukai dan peredaran rokok ilegal di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara kian memanas. Menyikapi hal tersebut, Polda Sumatera Utara melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan respons tegas.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/2) sore, Ferry menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang beredar.

“Nanti akan saya pertanyakan,” ujarnya singkat.

Respons tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam upaya mengantisipasi potensi kerugian negara akibat dugaan praktik curang yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Desakan LSM Minta Kemenkeu Turun Tangan

Sebelumnya, Ketua LSM Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (P3H) Sumatera Utara, Muhammad Jaspen Pardede, mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk turun tangan menyelidiki dugaan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Binjai dan Medan.

Ia secara khusus meminta Menteri Keuangan untuk memerintahkan pemeriksaan terhadap jajaran Bea Cukai di Sumatera Utara apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Baca Juga:  Dosen dan Mahasiswa Farmasi UMN Al-Washliyah Edukasi Penggunaan Obat yang Tepat di Puskesmas Teladan Medan

“Kalau benar ada perbedaan antara jumlah batang yang tertera di pita cukai dengan isi sebenarnya, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai merugikan negara dan masyarakat,” ujar Jaspen, Jumat (27/2).

Menurutnya, persoalan pita cukai bukan hal sepele. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Undang-undangnya sudah jelas. Rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dugaan Perbedaan Isi dan Keterangan Cukai

Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah merek rokok beredar luas dengan dugaan kejanggalan pada pita cukainya. Beberapa di antaranya adalah Trend Blue Berry (varian ungu dan hitam), Helium (biru, merah, hitam), serta Tator (biru, hitam, merah).

Baca Juga:  Polisi Periksa Kadis DKP Bengkulu Terkait Kasus Tabrak Lari Maut dengan Mobil Dinas

Seorang sumber yang mengaku pernah terlibat dalam distribusi rokok tersebut menyebut adanya perbedaan antara jumlah batang yang tertera di pita cukai dengan isi dalam kemasan.

“Di pita tertulis 12 batang, tapi isinya 20 batang. Itu yang jadi pertanyaan,” ujarnya sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia mengaku telah berhenti dari pekerjaannya karena khawatir terhadap risiko hukum yang mungkin timbul.

“Saya sudah tidak kerja lagi. Risiko dan bahayanya besar,” katanya.

Sumber tersebut berharap aparat Bea Cukai melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan perbedaan antara keterangan pada pita cukai dan jumlah isi sebenarnya dalam kemasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan atau tindakan penegakan hukum atas dugaan tersebut. Aparat terkait diharapkan segera memberikan kejelasan guna menjaga kepastian hukum serta mencegah potensi kerugian negara.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WIB

10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Berita Terbaru