Dugaan Korupsi di Langkat Bertambah, KPK Soroti Mutasi Jabatan hingga Pengadaan Seragam Sekolah

- Kontributor

Sabtu, 4 Juli 2026 - 04:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam perkara yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF). Selain dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan nilai gratifikasi tersebut diduga berasal dari beberapa sumber, salah satunya terkait pengangkatan camat di Kabupaten Langkat.

“KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi SAF sekitar Rp3,5 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7) malam.

Menurutnya, praktik tersebut diduga menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Ribuan Warga Padati Stabat, UAS Serukan “Jihad Lawan Narkoba” di Hadapan Bupati Langkat

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, termasuk proses pengangkatan kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah.

“Jika hal ini diperdagangkan, tidak hanya tata kelola pemerintahan yang terdampak, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” kata Taufik.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin bersama pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

KPK menduga Syah Afandin menerima suap sebesar Rp800 juta yang berkaitan dengan proyek di dua organisasi perangkat daerah tersebut.

Baca Juga:  Setahun Menjabat, Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Langkat Banjir Kritik Pedas: "Nilai di Bawah Nol"

Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif dititipkan di Rutan Polrestabes Medan.

Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar ketentuan mengenai suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub dijerat sebagai pihak pemberi suap sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti atau pihak lain yang diduga terlibat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terbaru