Dua Desa di Langkat Masuk Program Desa Sadar HAM 2026, KemenHAM Buka Rekrutmen Penggerak HAM

- Kontributor

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia membuka Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh Indonesia. Selasa (16/6).

Program ini bertujuan memperkuat pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Dalam lampiran pengumuman yang diterbitkan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Kabupaten Langkat mendapat dua lokasi penempatan Penggerak HAM, yakni Desa Sidomakmur, Kecamatan Kuala, dan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu. Kedua desa tersebut masuk dalam daftar calon Desa Binaan/Sadar HAM Tahun 2026.

Secara nasional, KemenHAM membuka kebutuhan sebanyak 200 Penggerak HAM yang akan ditempatkan di berbagai desa, kelurahan, dan kampung binaan di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  10 Daerah Rawan jadi Pintu Masuk Narkoba ke Indonesia

Para Penggerak HAM nantinya bertugas melakukan penguatan kapasitas HAM masyarakat, memetakan kebutuhan hak dasar warga, menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mitigasi konflik sosial, serta mendampingi pelaksanaan program pemerintah yang berperspektif HAM.

Kementerian HAM menjelaskan, program tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029, khususnya penguatan hak asasi manusia sebagai salah satu prioritas pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Pendaftaran Penggerak HAM dibuka secara daring mulai 20 hingga 24 Juni 2026, sementara pengumuman seleksi telah berlangsung sejak 10 Juni 2026.

Baca Juga:  Viral! Istri Sah Datangi Resepsi Suami di Langkat, Akui Belum Pernah Bercerai

Pelamar diwajibkan berdomisili sesuai lokasi penempatan yang dipilih dan hanya dapat mendaftar pada satu desa atau kelurahan sesuai alamat domisili.

Selain berusia 22 hingga 45 tahun, pelamar minimal berpendidikan SMA atau sederajat, memiliki pengalaman di bidang sosial kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, atau HAM, serta bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM.

Dengan masuknya Desa Sidomakmur dan Desa Tanjung Pasir dalam program nasional tersebut, Kabupaten Langkat berpeluang memperkuat kesadaran dan implementasi nilai-nilai HAM di tingkat masyarakat melalui pendampingan langsung oleh Penggerak HAM yang akan direkrut Kementerian HAM.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan, Anak Krakatau Paling Berdampak
Upah Minimum Jepang Naik 5 Persen, Rata-rata Capai Rp132 Ribu per Jam
Nelayan Terjebak Hujan Material Erupsi Anak Krakatau, Panik Sambil Bertakbir
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Sejumlah Wilayah, Ini 9 Langkah yang Perlu Dilakukan Warga
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
Listrik Padam 4 Jam, Pelayanan Samsat Stabat Terganggu, Genset Malah Rusak
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan, Anak Krakatau Paling Berdampak

Minggu, 6 September 2026 - 16:37 WIB

Upah Minimum Jepang Naik 5 Persen, Rata-rata Capai Rp132 Ribu per Jam

Minggu, 6 September 2026 - 15:55 WIB

Nelayan Terjebak Hujan Material Erupsi Anak Krakatau, Panik Sambil Bertakbir

Minggu, 6 September 2026 - 15:07 WIB

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Minggu, 6 September 2026 - 10:31 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Sejumlah Wilayah, Ini 9 Langkah yang Perlu Dilakukan Warga

Berita Terbaru

Suasana Kerja di Jepang – Photo by Toriqa Media

Internasional

Upah Minimum Jepang Naik 5 Persen, Rata-rata Capai Rp132 Ribu per Jam

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:37 WIB

405 jiwa pengungsi erupsi Gunung Sinabung masih berada di Posko Pengungsian Jambur Arih Ersada, Desa Sukatepu./dok.BNPB/Polindo

Peristiwa

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:07 WIB