Data PDDikti Tak Temukan Riwayat S1 Bupati Langkat, Dugaan Ijazah Palsu Kian Menguat

- Kontributor

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Bupati Langkat, Syah Afandin

Bupati Langkat, Syah Afandin

Stabat, Langkatoday.com – Kasus dugaan ijazah palsu pejabat publik yang menyeret nama kepala daerah kembali mencuat. Setelah Wakil Gubernur Bangka Belitung ditetapkan tersangka, kini Langkat menjadi sorotan. Data PDDikti menunjukkan kejanggalan serius pada riwayat pendidikan Bupati Langkat Syah Afandin, di mana ijazah sarjana tidak ditemukan, sementara status mahasiswa magister justru aktif, Kamis (25/12).

Kasus dugaan ijazah palsu di Langkat sebelumnya mencuat melalui Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti. Saat masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kuala, Tiorita diketahui menggunakan gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dan Magister Manajemen (MM). Namun, ketika maju dalam Pilkada Langkat 2024, gelar tersebut berubah menjadi Sarjana Hukum (SH).

Perubahan gelar tersebut memicu tanda tanya publik, terlebih setelah data gelar SKM dan MM tidak ditemukan dalam sistem PDDikti. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi terkait keabsahan perubahan gelar tersebut maupun perkembangan laporan yang disebut telah masuk ke aparat penegak hukum.

Di tengah isu yang belum tuntas itu, dugaan baru kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tertuju pada Bupati Langkat Syah Afandin. Selama ini, Syah Afandin diketahui menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH) yang disebut diperoleh dari Universitas Medan Area (UMA) pada tahun 2004.

Baca Juga:  Pemkab Langkat Siapkan Rp1,3 Miliar untuk Lahan Islamic Center, Luas 197 Meter Persegi

Namun, berdasarkan penelusuran tim research media Langkatoday.com pada laman resmi PDDikti, data kelulusan Sarjana Hukum atas nama Syah Afandin dari Universitas Medan Area tidak ditemukan. Tidak tercatatnya data tersebut memunculkan pertanyaan serius, mengingat PDDikti merupakan basis data resmi nasional yang memuat riwayat pendidikan tinggi di Indonesia.

Informasi pangkalan data pendidikan Bupati Langkat Syah Afandin pada jenjang Magister Ilmu Hukum di situs PDDikti, Kamis (25/12)

Yang justru tercatat dalam PDDikti adalah data Syah Afandin sebagai mahasiswa aktif jenjang Magister Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Panca Budi. Berdasarkan data tersebut, Syah Afandin tercatat masuk pada 23 September 2024 dan hingga semester genap tahun akademik 2024/2025 masih berstatus aktif.

Temuan ini menimbulkan kejanggalan administratif. Secara regulasi akademik, seseorang hanya dapat diterima sebagai mahasiswa program magister apabila telah menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) yang sah dan terverifikasi. Sementara itu, data kelulusan Sarjana Hukum Syah Afandin dari Universitas Medan Area yang disebut diperoleh pada 2004 tidak ditemukan dalam sistem nasional PDDikti.

Baca Juga:  Pantang Menyerah, Haris Suhanda Jualan Roti untuk Biaya Kuliah

Berdasarkan riwayat pendidikan yang selama ini disampaikan ke publik, Syah Afandin menyelesaikan pendidikan dasar di SD Negeri 050746 Pangkalan Brandan pada tahun 1979. Ia kemudian menamatkan pendidikan menengah pertama di SMP Swasta Babalan pada 1982 dan sekolah menengah atas di SMA Negeri 1 Babalan pada 1985. Setelah itu, ia disebut meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Medan Area.

Namun, absennya data ijazah S1 tersebut di PDDikti memicu spekulasi dan pertanyaan publik terkait keabsahan gelar akademik yang digunakan oleh orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Bupati Langkat Syah Afandin dan tim media Langkatoday.com masih berupaya menghubungi pihak Universitas Medan Area terkait tidak ditemukannya data kelulusan Sarjana Hukum dalam sistem PDDikti.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
HTML: Tulang Punggung Website Modern
Taktik ‘Siram-Menyiram’ di Langkat: Rahasia Sukses Bikin Suara Kritis Mendadak Serak
Wajah Baru SMAN 21 Medan: Di Bawah Komando Teti Dian Sari, dari Benahi Sanitasi Hingga Buka Kelas Unggulan
Merdeka yang Tertunda: Refleksi Kritis atas Makna Kemerdekaan Indonesia
Pangkalan Brandan Lautan Api: Ketika Rakyat Langkat Membakar Kilang Minyak demi Mempertahankan Kemerdekaan
Kasasi Ditolak, Alexander Halim Tetap Divonis 10 Tahun dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat
85 Pramuka Langkat Siap Bawa Nama Daerah di Jambore Nasional XII 2026

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:42 WIB

HTML: Tulang Punggung Website Modern

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Taktik ‘Siram-Menyiram’ di Langkat: Rahasia Sukses Bikin Suara Kritis Mendadak Serak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Wajah Baru SMAN 21 Medan: Di Bawah Komando Teti Dian Sari, dari Benahi Sanitasi Hingga Buka Kelas Unggulan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Merdeka yang Tertunda: Refleksi Kritis atas Makna Kemerdekaan Indonesia

Berita Terbaru