Stabat, Langkatoday.com – Polemik antara warga dan Kepala Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan. HM, kepala desa yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penghinaan ringan, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Wirdatul Akmal di Polsek Gebang.
Dengan kebesaran hati, Wirdatul Akmal kemudian mencabut laporan terhadap HM di Polres Langkat pada Senin (2/11). Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara keduanya.
Wirdatul Akmal mengatakan, dirinya memilih memaafkan HM setelah yang bersangkutan mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, hari ini persoalan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. HM juga sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada saya. Sebagai sesama keluarga, saya memilih memaafkan dan mencabut laporan agar persoalan ini tidak semakin panjang,” ujar Wirdatul Akmal kepada tim media Langkatoday.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi pelajaran bagi HM agar lebih bijak dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa.
“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti ini. Sebagai kepala desa, HM harus bisa menerima kritik dan masukan dari masyarakat. Jangan sampai perbedaan pendapat justru membuat hubungan sesama warga menjadi tidak baik,” tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum Wirdatul Akmal, Adv. Muhammad Hasbi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan kliennya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak seharusnya dimaknai sebagai pembenaran atas perbuatan yang sebelumnya dipersoalkan.
“Kami menghormati keputusan klien kami untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, perlu dipahami bahwa pencabutan laporan bukan berarti membenarkan perbuatan yang sebelumnya dipersoalkan. HM telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, sehingga kami berharap persoalan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar Hasbi kepada tim media Langkatoday.
Menurutnya, jabatan kepala desa merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan alasan untuk merasa lebih tinggi atau berkuasa di hadapan warga.
“Kepala desa adalah pejabat publik yang harus mampu menerima kritik dan menyikapinya dengan bijak. Kritik terhadap kinerja pemerintahan desa merupakan bagian dari hak masyarakat. Karena itu, kami berharap kejadian ini menjadi momentum bagi HM untuk memperbaiki diri dan membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat,” tegasnya.
Hasbi juga berharap penyelesaian secara kekeluargaan tersebut dapat menjadi akhir dari polemik yang terjadi, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Berawal dari Kritik Warga
Sebelumnya, HM dilaporkan Wirdatul Akmal ke Polres Langkat atas dugaan penghinaan ringan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 31 Januari 2026.
Informasi yang dihimpun Langkatoday.com menyebutkan, polemik bermula dari ungkapan kekecewaan warga terhadap kinerja kepala desa. Situasi kemudian berkembang setelah HM lebih dahulu menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Gebang.
Dalam laporan tersebut, HM diduga melontarkan kata-kata yang merendahkan martabat pelapor di ruang publik. Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (22/1) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sudirman, Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang.
Pihak pelapor sebelumnya juga menyebut adanya situasi yang hampir berujung pada tindakan fisik sebelum akhirnya dilerai warga sekitar.
Penyelesaian secara kekeluargaan kini menjadi akhir dari perselisihan tersebut. Namun, peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kritik masyarakat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus disikapi dengan bijaksana.
Kebesaran hati Wirdatul Akmal untuk memaafkan dan mencabut laporan patut dihargai. Di sisi lain, HM diharapkan menjadikan pengakuan kesalahan dan permintaan maafnya sebagai momentum untuk memperbaiki sikap serta membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat.
Sebab, jabatan kepala desa adalah amanah untuk melayani, bukan untuk merasa lebih berkuasa dari warga yang dipimpinnya.
Editor : Fadli



















Komentar