Jakarta, Langkatoday.com – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim kembali bergerak.
Kali ini, 16 pihak swasta dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10).
Belasan pihak swasta yang dipanggil tersebut berasal dari sejumlah badan usaha berbentuk CV, yakni CV Ashabi Prima Utama, CV Asrofi Perkasa Abadi, CV Bina Nusantara, CV Citra Pramatra, CV Dian Prasanti, CV Farid Perkasa Jaya, CV Hantam Kromo, dan CV Hasindo Mitra Utama.
Kemudian CV Herlambang, CV Hidup Mekar, CV Hosmap, CV Monster Konstruksi, CV MZM Konstruksi, CV Ninta, CV Pelita Buana, serta CV Perdana Mey Sejahtera.
KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing pihak swasta tersebut. Status mereka dalam pemeriksaan juga sebagai saksi, bukan tersangka.
Sehari Sebelumnya, Pejabat dan ASN Diperiksa
Pemanggilan 16 pihak swasta ini berlangsung sehari setelah KPK memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang berkaitan dengan lingkungan Pemkab Langkat.
Pada Selasa (6/10), KPK memanggil Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan Khairul Azmi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun, ASN Disdik Langkat berinisial ARM, seorang guru berinisial GEM, serta sejumlah ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Langkat berinisial IRF, MYN, ADG, DT dan ROL.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidikan KPK masih terus menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Kasus Bermula dari OTT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Langkat, Binjai dan Medan pada 2 Juli 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat periode 2025-2026.
Menurut KPK, Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Totalnya mencapai 85 proyek yang menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025.
Tak hanya perkara proyek, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Dengan dipanggilnya 16 pihak swasta, penyidikan perkara tersebut kini kembali memasuki tahap pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di luar struktur pemerintahan.
Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, belum ada keterangan KPK yang menyatakan ke-16 pihak swasta tersebut sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.
Editor : Fadli













Komentar