Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memastikan akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan putusan MA yang menghukum terdakwa wajib dilaksanakan oleh jaksa.
“Jika kasasi (putusan MA) menghukum terdakwa, maka jaksa harus mengeksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut,” ujar Rizaldi, Ahad (6/9).
Namun, Rizaldi belum memastikan waktu pelaksanaan eksekusi. Penanganan perkara tersebut berada di Kejari Langkat sehingga pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi.
“Karena penanganan perkaranya di Kejari Langkat, kami mau konfirmasi dulu kapan akan dilakukan eksekusi,” katanya.
Berdasarkan putusan MA Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, upaya kasasi yang diajukan terdakwa maupun JPU Kejari Langkat ditolak. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, dengan perubahan terkait besaran uang pengganti.
Alexander tetap dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Besaran uang pengganti tersebut lebih tinggi dibanding putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang sebelumnya menetapkan Rp797,68 miliar subsider lima tahun penjara.
Kasus tersebut berkaitan dengan jual beli dan penguasaan tanah di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Dalam perkara ini, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp856,8 miliar.
Terdakwa sebelumnya diketahui tidak ditahan selama proses persidangan. Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan MA, Kejati Sumut menyatakan proses eksekusi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Editor : Fadli













Komentar