Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

- Pewarta

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Akuang

Akuang

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memastikan akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan putusan MA yang menghukum terdakwa wajib dilaksanakan oleh jaksa.

“Jika kasasi (putusan MA) menghukum terdakwa, maka jaksa harus mengeksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut,” ujar Rizaldi, Ahad (6/9).

Namun, Rizaldi belum memastikan waktu pelaksanaan eksekusi. Penanganan perkara tersebut berada di Kejari Langkat sehingga pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi.

Baca Juga:  Sering Buat Onar, Pelaku Lempar Mobil Sopir di Kuala Langkat Diamankan Polisi

“Karena penanganan perkaranya di Kejari Langkat, kami mau konfirmasi dulu kapan akan dilakukan eksekusi,” katanya.

Berdasarkan putusan MA Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, upaya kasasi yang diajukan terdakwa maupun JPU Kejari Langkat ditolak. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, dengan perubahan terkait besaran uang pengganti.

Alexander tetap dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Aluminium Inalum: Kejati Sumut Tahan Dirut PT Prima Alloy Steel Universal

Besaran uang pengganti tersebut lebih tinggi dibanding putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang sebelumnya menetapkan Rp797,68 miliar subsider lima tahun penjara.

Kasus tersebut berkaitan dengan jual beli dan penguasaan tanah di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Dalam perkara ini, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp856,8 miliar.

Terdakwa sebelumnya diketahui tidak ditahan selama proses persidangan. Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan MA, Kejati Sumut menyatakan proses eksekusi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan, Anak Krakatau Paling Berdampak
Upah Minimum Jepang Naik 5 Persen, Rata-rata Capai Rp132 Ribu per Jam
Nelayan Terjebak Hujan Material Erupsi Anak Krakatau, Panik Sambil Bertakbir
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Sejumlah Wilayah, Ini 9 Langkah yang Perlu Dilakukan Warga
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
Listrik Padam 4 Jam, Pelayanan Samsat Stabat Terganggu, Genset Malah Rusak
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan, Anak Krakatau Paling Berdampak

Minggu, 6 September 2026 - 16:37 WIB

Upah Minimum Jepang Naik 5 Persen, Rata-rata Capai Rp132 Ribu per Jam

Minggu, 6 September 2026 - 15:55 WIB

Nelayan Terjebak Hujan Material Erupsi Anak Krakatau, Panik Sambil Bertakbir

Minggu, 6 September 2026 - 10:31 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Sejumlah Wilayah, Ini 9 Langkah yang Perlu Dilakukan Warga

Terbaru

Advertorial

Keunggulan dan Contoh Aplikasi Silt Protector

Senin, 7 Sep 2026 - 11:58 WIB

Suasana Kerja di Jepang – Photo by Toriqa Media

Internasional

Upah Minimum Jepang Naik 5 Persen, Rata-rata Capai Rp132 Ribu per Jam

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:37 WIB