Mantan Kepala BAIS TNI Kritik Penahanan Eks Pejabat KSOP Belawan oleh Kejati Sumut

- Pewarta

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mempertanyakan langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menetapkan dan menahan empat mantan pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.

Pernyataan tersebut disampaikan Soleman usai menjenguk mantan Kepala KSOP Belawan berinisial RVL bersama tiga mantan pejabat lainnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Selasa (26/5).

Menurut Soleman, terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum, terutama terkait konstruksi hukum perkara, alat bukti yang digunakan, hingga dasar penghitungan kerugian negara yang menjadi landasan penyidikan.

“Saya melihat persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan kewajiban kapal yang masuk ke daerah pemanduan. Namun perlu dipahami, kewajiban menggunakan jasa pandu tidak serta-merta berarti kewajiban pembayaran langsung kepada KSOP,” ujar Soleman kepada wartawan.

Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang berlaku, pembayaran jasa pemanduan dilakukan apabila petugas pandu telah naik ke kapal dan memberikan layanan pemanduan. Pembayaran tersebut, kata dia, diterima oleh operator pelabuhan, yakni PT Pelindo, bukan oleh KSOP.

Baca Juga:  Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Ganja 355 Kg Ditangkap di Gayo Lues

“Kalau pandu tidak naik ke kapal, maka tidak ada pembayaran jasa pandu. Dan ketika pembayaran dilakukan, penerimanya adalah Pelindo. Karena itu saya mempertanyakan mengapa yang menjadi fokus justru pihak KSOP,” katanya.

Soleman menilai fungsi utama KSOP dalam konteks pemanduan kapal lebih menitikberatkan pada aspek keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Menurutnya, ketentuan mengenai kewajiban menggunakan jasa pandu bertujuan menjamin keselamatan navigasi kapal di wilayah perairan tertentu, bukan semata-mata instrumen untuk penarikan biaya jasa kepelabuhanan.

“Undang-Undang Pelayaran adalah instrumen keselamatan. Kewajiban menggunakan pandu dibuat agar kapal dapat berlayar dengan aman. Sementara urusan pembayaran jasa pemanduan berada pada operator pelabuhan yang memberikan layanan tersebut,” ujarnya.

Atas dasar itu, Soleman berpendapat apabila terdapat dugaan kerugian negara yang timbul dari layanan jasa pemanduan, maka perlu ditelusuri secara komprehensif pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan penerimaan maupun pengelolaan pendapatan tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk manajemen PT Pelindo.

“Pelindo dan General Manager-nya sudah diperiksa sebagai saksi. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Dari hasil perhitungan tersebut ditemukan adanya kerugian negara,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah mantan pejabat strategis di lingkungan KSOP Belawan.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan Kejati Sumut menyatakan akan menuntaskan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ustaz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 03:14 WIB

Ustaz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 15:07 WIB

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WIB

10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Terbaru