Akhirnya Dipecat! Kompol Dedi Tersandung Video Asusila dan Dugaan Vape Narkotika

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Tribrata TV/Instagram

Tribrata TV/Instagram

Medan, Langkatoday.com – Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira menengah, Kompol Dedi Kurniawan.

Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian menyusul viralnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila serta penggunaan rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan hasil sidang etik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan bahwa putusan pemecatan merupakan hasil dari proses pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Putusan sidang adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya, Rabu (6/5).

Sidang kode etik terhadap Kompol Dedi digelar di Mapolda Sumut dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.

Dalam proses tersebut, majelis menilai pelanggaran yang dilakukan telah mencederai institusi Polri dan tidak dapat ditoleransi.

Meski demikian, Kompol Dedi diketahui mengajukan upaya banding atas keputusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan Kompol Dedi bersama seorang perempuan di sebuah ruangan.

Dalam video itu, ia tampak melakukan tindakan tidak pantas serta mengisap vape yang diduga mengandung zat terlarang.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar aturan, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita
MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh
Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap
KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin
KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar
Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:52 WIB

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:23 WIB

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:10 WIB

MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:19 WIB

KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin

Terbaru

Chat via WhatsApp