Viral! Rumah Dinas Eks PTPN di Langkat Diduga Berpindah Kepemilikan, Warga Pertanyakan Status Aset Negara

- Pewarta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Sejumlah aset milik eks PTPN di Kabupaten Langkat diduga mulai berpindah tangan ke pihak ketiga setelah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan perusahaan tersebut tidak lagi diperpanjang.

Salah satu aset yang kini menjadi sorotan masyarakat berada di kawasan Simpang Bambuan, Kecamatan Stabat, Sabtu (13/6).

Sebuah rumah staf perkebunan yang sebelumnya diketahui ditempati pejabat PTPN Kebun Kwala Bingai tampak mulai direnovasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bangunan mewah berbahan kayu berkualitas tinggi itu terlihat mengalami perubahan fisik dengan ditebangnya sejumlah pohon di bagian depan rumah serta pembersihan area di sekeliling bangunan.

Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja bangunan juga terlihat mulai mengerjakan pondasi dan memasang batu tembok di sekitar rumah tersebut.

Aktivitas pembangunan itu memunculkan tanda tanya di kalangan warga sekitar terkait status aset yang selama ini diketahui merupakan bagian dari fasilitas perusahaan negara.

Baca Juga:  Asal Usul Nama Buluh Cina

“Heran juga kami lihat. Kok bisa aset pemerintah seperti itu sudah dikerjakan orang lain. Setahu kami itu masih aset PTPN,” ujar warno kepada awak media.

Sorotan warga bukan tanpa alasan. Berdasarkan ketentuan hukum agraria, tanah eks HGU yang masa berlakunya telah berakhir tidak dapat diperjualbelikan secara bebas karena statusnya kembali menjadi tanah negara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setelah HGU berakhir, hak atas tanah kembali dikuasai negara dan pemegang HGU tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengalihkan atau menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

Sementara itu, bangunan atau rumah dinas yang berdiri di atas tanah eks HGU memang dapat dialihkan, namun harus melalui mekanisme resmi pemindahtanganan aset BUMN sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2018 dan PMK Nomor 6 Tahun 2021.

Baca Juga:  Bersama MPI, Pemkab Langkat Perkuat Program Pendidikan, Kesehatan, dan Kepedulian Sosial

Selain itu, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa perubahan status tanah hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan melalui transaksi jual beli secara langsung.

Praktik pengalihan atau jual beli aset eks HGU tanpa izin dan mekanisme yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum, bahkan dapat dinyatakan batal demi hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status rumah dinas tersebut maupun aktivitas pembangunan yang saat ini berlangsung di lokasi.

Masyarakat pun berharap ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai pengelolaan aset negara pasca berakhirnya HGU perkebunan di wilayah tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat
Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:28 WIB

LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa

Terbaru