Usai Berhubungan Suami Istri Lupa Mandi Wajib, Apakah Masih Boleh Berpuasa?

- Kontributor

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday)Berhubungan intim suami istri merupakan salah satu faktor yang membatalkan puasa. Allah SWT pun melarang untuk melakukannya ketika berpuasa selepas sahur hingga waktu berbuka.

Meski demikian, Allah SWT menghalalkannya di luar waktu berpuasa. Batas waktu puasa sejak mulai masuknya waktu Subuh, bukan imsak, hingga masuknya waktu Maghrib. Sedangkan di luar kedua waktu itu, tidak wajib puasa.

Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Fiqih Ramadhan menjelaskan, boleh saja bila melakukan hal-hal yang diharamkan saat berpuasa di luar waktu tersebut. Dalilnya adalah firman Allah SWT:

أُحِلّلَكُمْ لَيْلَةَالصّيَامِ الرّفَثُ إِلَى نِسآ ئِكُمْ هُنّ لِبَاسٌ لّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لّهُنّ

Baca Juga:  Pertama Kalinya di Inggris: Nama Muhammad Terbanyak Dipakai jadi Identitas Bayi Baru Lahir

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. (QS Al-Baqarah: 187).

Meski demikian, bagaimana jika yang terjadi adalah pasangan suami istri tersebut lupa mandi wajib atau janabah sehingga waktu Subuh tiba? Menurut Ustaz Sarwat, Mandi janabah sebenarnya tidak menjadi masalah.

Dia menegaskan, syarat puasa itu berbeda dengan syarat sholat. Kalau sholat membutuhkan syarat berupa kesucian dari hadats kecil dan hadats besar, maka ibadah puasa justru tidak mensyaratkan keduanya. Sehingga boleh-boleh saja seorang yang sedang dalam keadaan berhadats besar (janabah) untuk berpuasa, dengan melewati waktu Subuh dalam keadaannya seperti itu.

Baca Juga:  Gus Ulil Bolehkan Suap-menyuap untuk Kebaikan, Ini Dalilnya

Dalam kata lain, seseorang yang belum mandi janabah lalu melewati waktu shubuh dalam keadaan itu, hukum puasanya tetap sah. Tinggal yang harus dikerjakan adalah bahwa dia tetap wajib melakukan sholat subuh.

Sementara itu, sholat subuhnya mensyaratkan kesucian dari hadats besar dan hadats kecil sekaligus. Sebelum waktu subuhnya selesai, dia harus sudah mandi janabah dan selesai mengerjakan sholat subuh. (**)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban
Sinergi Ulama-Umara: Bupati Syah Afandin Buka Dialog Keislaman MUI Langkat Bersama Tokoh Singapura
KUA Stabat Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp15 Ribu per Hari
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H di Wilayah Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat
Ustaz Das’ad Latif Soroti Politik Uang dan Peran DPRD di HUT Langkat ke-276
HUT ke-275 Langkat, Talk Show Pasutri Gaungkan Nilai Sakinah Mawaddah Warahmah
Suasana Haru dan Khusyuk Selimuti Haul Ke-102 Tuan Guru Besilam, Pengajian Menggetarkan Hati
Apakah Tenung, Santet, Sihir, dan Sejenisnya Benar-Benar Ada? Ini Pandangan Islam

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:02 WIB

Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban

Senin, 6 April 2026 - 21:40 WIB

Sinergi Ulama-Umara: Bupati Syah Afandin Buka Dialog Keislaman MUI Langkat Bersama Tokoh Singapura

Senin, 9 Maret 2026 - 06:59 WIB

KUA Stabat Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp15 Ribu per Hari

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:41 WIB

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H di Wilayah Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat

Senin, 19 Januari 2026 - 12:07 WIB

Ustaz Das’ad Latif Soroti Politik Uang dan Peran DPRD di HUT Langkat ke-276

Berita Terbaru