UMA Tegaskan Syah Afandin Lulus S1 Tahun 1994, Ini Alasannya Tak Tercatat di PDDikti

- Pewarta

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Kampus Universitas Medan Area

Kampus Universitas Medan Area

Stabat, Langkatoday.com – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait tidak ditemukannya data Sarjana Hukum (S1) Bupati Langkat Syah Afandin dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Universitas Medan Area (UMA) akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Jumat (26/12).

Kepala Biro Akademik UMA, Nurdiansyah, S.Sos, membenarkan bahwa Syah Afandin merupakan alumni program Sarjana (S1) Universitas Medan Area dan dinyatakan lulus pada tahun 1994.

Menurut Nurdiansyah, ketiadaan data tersebut dalam sistem PDDikti bukan disebabkan oleh tidak sahnya ijazah, melainkan karena PDDikti baru mulai diberlakukan secara nasional pada tahun akademik 2003/2004.

“PDDikti sendiri baru mulai sekitar tahun 2003/2004. Karena itu, alumni yang lulus sebelum periode tersebut memang banyak yang belum terinput di sistem,” ujar Nurdiansyah dalam keterangannya kepada Langkatoday.com.

Sebagai penguat penjelasan tersebut, pihak UMA juga menyampaikan Surat Edaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 5478/A.A1/P/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDikti.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:

  • Pelaporan wajib PDDikti untuk program studi umum di perguruan tinggi baru dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004.
  • Untuk data mahasiswa di bawah tahun ajaran tersebut, proses verifikasi tidak dilakukan melalui PDDikti, melainkan melalui perguruan tinggi asal atau Kopertis/Kopertais wilayah setempat.
Baca Juga:  Permudah Warga, Pemkab Langkat Luncurkan Layanan Terpadu KTP dan Akta di Rumah Sakit

Dengan demikian, secara regulasi nasional, ketiadaan data alumni sebelum tahun 2003/2004 di PDDikti tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan ketidakabsahan ijazah.

Meski demikian, kasus ini tetap menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, terutama di tengah maraknya kasus dugaan ijazah bermasalah yang melibatkan sejumlah kepala daerah di Indonesia.

Langkatoday.com menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan data terbuka PDDikti dan tanpa menyimpulkan adanya pemalsuan, serta akan terus memuat perkembangan isu ini secara berimbang, faktual, dan sesuai kode etik jurnalistik.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Terbaru