Permudah Warga, Pemkab Langkat Luncurkan Layanan Terpadu KTP dan Akta di Rumah Sakit

- Pewarta

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Pemerintah Kabupaten Langkat kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik. Kali ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan program Lintas Prima (Layanan Integrasi Perekaman KTP-el, Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian) yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan langsung dari rumah sakit.

Program tersebut diresmikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, di Aula Disdukcapil Kabupaten Langkat, Jumat (24/7).

Melalui layanan ini, pasien maupun keluarga pasien tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh proses dilakukan secara terintegrasi melalui rumah sakit yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Langkat, Satria Hamdani, mengatakan inovasi tersebut lahir sebagai upaya mempercepat sekaligus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Masih Tahun Baru, Israel Sudah Bunuh 140 Orang dan Lumpuhkan RS di Gaza

“Lintas Prima hadir agar masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi, terutama saat sedang berada di fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Pada tahap awal, Disdukcapil menjalin kerja sama dengan tiga rumah sakit, yakni RSUD Tanjung Pura, RSU Mahkota Putri Bidadari, dan RSU OG Hospital.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman sebagai dasar pelaksanaan layanan terpadu.

Plt. Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, menyebut pelayanan publik harus terus mengikuti perkembangan zaman agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan efisien.

Menurutnya, inovasi seperti Lintas Prima menjadi bukti bahwa kolaborasi antarinstansi dapat menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan bermanfaat bagi warga.

Baca Juga:  Penuhi Janji kepada Warga, Bupati Langkat Terbitkan Instruksi Pendataan Rumah Rusak Tahap II di 15 Kecamatan

“Pelayanan administrasi kependudukan harus semakin mudah, cepat, dan terintegrasi. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat yang sedang mendapatkan pelayanan kesehatan juga dapat sekaligus mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkan,” kata Tiorita.

Ia berharap cakupan program tersebut dapat diperluas dengan menggandeng lebih banyak rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya di Kabupaten Langkat.

Sebelum meresmikan program, Tiorita juga melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan mengikuti perekaman ulang sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan transformasi digital layanan administrasi kependudukan.

Ia kemudian meninjau langsung pelayanan di Kantor Disdukcapil serta berdialog dengan masyarakat yang sedang mengurus dokumen kependudukan.

Pemerintah Kabupaten Langkat berharap kehadiran Lintas Prima menjadi langkah baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, praktis, profesional, dan semakin dekat dengan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN
Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI
Letjen Lucky Avianto Komandan Upacara HUT ke-81 TNI, Jenderal Kopassus Pemburu KKB
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:38 WIB

MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB