Tito Karnavian Usul Kepala Daerah Berprestasi Dapat Insentif dari PAD, Ini Alasannya

- Kontributor

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka wacana pemberian insentif kepada kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, gagasan tersebut layak dikaji karena dinilai dapat mendorong kepala daerah lebih kreatif menggali potensi ekonomi tanpa membebani masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Tito usai menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

“Ada usulan kepala daerah mereka bisa mendapatkan persentase dari PAD. Menurut saya bagus. Kenapa? Supaya bisa mendorong kepala daerah untuk berpikir berkreasi menaikkan PAD tanpa membebankan rakyat,” ujar Tito.

Menurut Mendagri, pemberian persentase tertentu dari peningkatan PAD dapat menjadi bentuk apresiasi bagi kepala daerah yang mampu meningkatkan pendapatan daerah melalui inovasi, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta pengembangan potensi ekonomi lokal.

Baca Juga:  Pemkab Langkat Buka Lelang Pengelolaan Parkir 2026, Stabat Dipatok Rp316 Juta

Dengan adanya insentif tersebut, kepala daerah diharapkan tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, tetapi lebih aktif mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerah masing-masing.

Selain mendorong peningkatan kinerja, Tito juga menilai skema insentif tersebut berpotensi menjadi salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.

Menurutnya, apabila kepala daerah memperoleh penghargaan secara legal atas capaian kinerjanya, maka diharapkan dapat mengurangi dorongan untuk mencari keuntungan melalui cara-cara yang melanggar hukum.

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa usulan tersebut masih sebatas wacana dan memerlukan kajian komprehensif sebelum diterapkan.

Baca Juga:  BEM UBK Pimpin Aksi di Jakarta, Enam Tuntutan Disampaikan ke Pemerintah

“Tinggal dibuat aturannya. Tapi, ini perlu adanya studi dulu, perlu adanya pembicaraan antara kementerian dan lembaga di dalam pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan juga harus melibatkan DPR RI mengingat kebijakan tersebut menyangkut tata kelola pemerintahan daerah dan mekanisme pemberian insentif kepada kepala daerah.

“Bila perlu juga berbicara dengan DPR karena ini keputusan penting,” tegas Tito.

Saat ini, usulan pemberian insentif dari peningkatan PAD masih berada pada tahap pembahasan awal. Pemerintah akan mengkaji mekanisme pelaksanaan, besaran insentif, hingga sistem pengawasannya agar kebijakan tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan
Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:46 WIB

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:34 WIB

Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Berita Terbaru