Tanggapi Ajuan Kasasi Pemda Langkat, LBH Medan: Hanya Menjaga Marwah Bukan Keadilan

- Pewarta

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday) Pemkab Langkat ambil langkah hukum kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN tanggal 26 September 2024, yang dimohonkan Pemkab Langkat.

Merespon upaya hukum Pemkab Langkat tersebut, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai Pemkab Langkat tidak belajar dari permasalahan yang telah terjadi.

Menurutnya Pemkab Langkat terkesan tutup mata atas permasalahan hukum saat ini.

Baca Juga:  Bobby Ungkit Lahan Rp 400 M, Dibalas Edy: Jangan Bohongi Rakyat

“Alih-alih mengatakan demi keadilan para pihak, namun sebenarnya hanya mau menjaga marwah pemerintah daerah,” tegas Irvan kepada awak media, Selasa (14/1) sore.

Ia menilai prinsipnya tidak sama sekali mengedepankan keadilan dan kepentingan para guru, khusunya ratusan guru honorer Langkat yang berjuang.

Irvan mengatakan upaya hukum kasasi memang merupakan hak hukum bagi para pihak.

Namun Ia meyakini dengan mengajukan kasasi terhadap putusan PTTUN hanya akan semakin memperburuk keadaan, khususnya para guru.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Langkat Anggarkan Rp150 Juta untuk Pakaian Resmi Anggota Dewan

“Nantinya akan berdampak pada dunia pendidikan Langkat. Belum lagi stigma buruk masyarakat Indonesia terhadap Pemkab Langkat yang tidak bijaksana,” tegas Irvan lagi.

“Padahal masalah ini secara terang benderang penuh dengan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi”. tambahnya.

Oleh karena itu, LBH Medan menilai langkah kasasi yang diambil sesungguhnya bukan demi keadilan tapi hanya mempertahankan marwah pemerintah. (**)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebut Islam “Radikal”, Dewan Pendidikan Texas Sahkan Kurikulum Studi Sosial Baru yang Menuai Kecaman
Laporkan Blue Night ke Bobby Nasution, Tiorita Minta Pemprov Sumut Perkuat Penertiban THM di Sei Bingai
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan
Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:08 WIB

Sebut Islam “Radikal”, Dewan Pendidikan Texas Sahkan Kurikulum Studi Sosial Baru yang Menuai Kecaman

Rabu, 9 September 2026 - 05:56 WIB

Laporkan Blue Night ke Bobby Nasution, Tiorita Minta Pemprov Sumut Perkuat Penertiban THM di Sei Bingai

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 09:46 WIB

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:34 WIB

Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa

Terbaru