Suami-Istri Mandi Bersama saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

- Kontributor

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday)Di bulan Ramadan setiap muslim tidak hanya sekadar menahan haus dan lapar, tapi juga menahan hawa nafsu. Bahkan berhubungan intim antara suami istri juga diharamkan ketika berpuasa.

Lalu bagaimana pasutri yang melakukan aktivitas mandi bersama ketika berpuasa?

Hukum Suami Istri Mandi Bersama Saat Puasa

Menurut para ulama, mandi bersama suami saat berpuasa tidak secara langsung membatalkan puasa.

Namun, hukumnya bisa menjadi makruh jika menimbulkan rangsangan yang berpotensi menyebabkan keluarnya air mani atau terjadinya hubungan suami istri. Jika hanya sebatas mandi tanpa adanya syahwat, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:  Peringatan Al Quran dan Hadits untuk Pelakor, Perusak Rumah Tangga Orang Lain

Dalam sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

“Aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi bersama dalam satu bejana ketika kami dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa mandi bersama suami atau istri diperbolehkan. Namun, dalam konteks puasa, ada dalil yang menyebutkan bahwa seseorang harus menjaga puasanya dari hal-hal yang dapat membatalkan atau menguranginya.

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Suatu hari saya mencium istri saya saat sedang berpuasa, lalu saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Hari ini saya telah melakukan perkara besar, saya mencium istri saya saat berpuasa.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Bagaimana menurutmu jika kamu berkumur-kumur dengan air?’ Umar menjawab: ‘Tidak masalah.’ Maka Rasulullah berkata: ‘Lalu mengapa?’” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Baca Juga:  Menjilat Penguasa

Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa berdekatan dengan istri, termasuk mencium atau mandi bersama, tidak membatalkan puasa selama tidak menimbulkan syahwat.

Adapun batasan mandi bersama saat puasa bertujuan untuk menghindari hal yang memicu syahwat, sehingga mencegah kemungkinan berhubungan intim yang bisa membatalkan puasa.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban
Sinergi Ulama-Umara: Bupati Syah Afandin Buka Dialog Keislaman MUI Langkat Bersama Tokoh Singapura
KUA Stabat Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp15 Ribu per Hari
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H di Wilayah Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat
Ustaz Das’ad Latif Soroti Politik Uang dan Peran DPRD di HUT Langkat ke-276
HUT ke-275 Langkat, Talk Show Pasutri Gaungkan Nilai Sakinah Mawaddah Warahmah
Suasana Haru dan Khusyuk Selimuti Haul Ke-102 Tuan Guru Besilam, Pengajian Menggetarkan Hati
Apakah Tenung, Santet, Sihir, dan Sejenisnya Benar-Benar Ada? Ini Pandangan Islam

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:02 WIB

Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban

Senin, 6 April 2026 - 21:40 WIB

Sinergi Ulama-Umara: Bupati Syah Afandin Buka Dialog Keislaman MUI Langkat Bersama Tokoh Singapura

Senin, 9 Maret 2026 - 06:59 WIB

KUA Stabat Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp15 Ribu per Hari

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:41 WIB

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H di Wilayah Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat

Senin, 19 Januari 2026 - 12:07 WIB

Ustaz Das’ad Latif Soroti Politik Uang dan Peran DPRD di HUT Langkat ke-276

Berita Terbaru