Prof Jimly: Kalau Mau Berhentiin Gibran Sekarang, Ya Bisa dan Gampang Sekali…

- Pewarta

Jumat, 25 September 2026 - 14:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut politimus muda itu bisa saja turun sebelum masa jabatannya berakhir pada 2029.

Menurut Jimly, secara teori konstitusi memang menyediakan mekanisme untuk memberhentikan seorang wakil presiden. Namun, ia menekankan bahwa persoalan utama bukan sekadar menemukan alasan atau pasal yang dapat dijadikan dasar. Justru tahapan politik untuk merealisasikan pemberhentian tersebut yang dinilai sangat sulit.

“Kalau mau diberhentiin sekarang, ya bisa, gampang sekali, cari alasan, cari pasal, gampang,” jelas Jimly, dikutip Jumat (25/9).

Pernyataan tersebut tidak berarti proses pemberhentian dapat dilakukan begitu saja. Jimly langsung menekankan bahwa terdapat rangkaian prosedur ketatanegaraan dan persyaratan politik yang harus dipenuhi.

Baca Juga:  Stop Dipakai Urusan Pribadi! Mobil Dinas Pemprov Sumut Kini Wajib "Berstiker", Termasuk Kendaraan Bobby Nasution

“Tapi proses politiknya, ya nggak mungkin,” katanya.

Jimly menjelaskan bahwa proses pemberhentian wakil presiden harus melewati mekanisme yang melibatkan lembaga-lembaga negara.

Di antaranya terdapat proses pembuktian melalui MK. Selanjutnya ia dilanjutkan persyaratan dukungan politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian, pemberhentian tidak cukup hanya dengan adanya pihak yang menganggap terdapat alasan untuk memberhentikan wakil presiden.

“Karena dibutuhkan 2 per 3 kali 2 per 3 di DPR, di MPR. Setelah dan di pembuktian dulu di MK,” ungkapnya.

Menurut Jimly, persyaratan tersebut membuat sulit upaya pemberhentian Gibran. Ia mengaitkannya dengan besarnya dukungan politik terhadap pemerintahan yang berkuasa.

“Tapi syaratnya 2 per 3 yang di dewan itu dengan koalisi 80 persen, kan nggak mungkin. Tidak mungkin,” terangnya.

Baca Juga:  Ijazah SMA Tak Punya, MK Diminta Diskualifikasi Pencalonan Gibran

Dengan kondisi tersebut, ia melihat bahwa secara politik sangat sulit membangun dukungan yang dibutuhkan untuk memberhentikan Gibran.

Penjelasan Jimly menunjukkan adanya perbedaan antara kemungkinan hukum dan kemungkinan politik dalam proses pemberhentian wakil presiden.

Secara konstitusional, mekanisme pemberhentian memang tersedia. Namun, keberadaan mekanisme tersebut tidak otomatis berarti seorang wakil presiden dapat diberhentikan kapan saja.

Ada proses pembuktian serta dukungan politik yang harus dipenuhi. Tahapan tersebut membuat proses pemberhentian menjadi persoalan ketatanegaraan yang kompleks.

Pernyataan Jimly sendiri muncul ketika wapres juga tengah menghadapi gugatan di MK. Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mempersoalkan syarat pendidikan politikus muda itu ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awal Oktober Gibran Berpotensi Berhenti Jadi Wapres
Raja Juli Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai “Manuver Politik Tak Beradab”
Mardiansyah Semar Nilai Gugatan Gibran ke MK Sarat Kepentingan Politik
Ijazah SMA Tak Punya, MK Diminta Diskualifikasi Pencalonan Gibran
Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan
Ketua PD Al Washliyah Langkat Apresiasi Kinerja dan Dukung Kepemimpinan Plt Bupati
Lebah Begantong, Grup Musik Melayu Asal Medan yang Tampil di Depan Prabowo
Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 14:57 WIB

Prof Jimly: Kalau Mau Berhentiin Gibran Sekarang, Ya Bisa dan Gampang Sekali…

Jumat, 25 September 2026 - 14:21 WIB

Awal Oktober Gibran Berpotensi Berhenti Jadi Wapres

Jumat, 25 September 2026 - 04:58 WIB

Raja Juli Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai “Manuver Politik Tak Beradab”

Rabu, 23 September 2026 - 15:02 WIB

Ijazah SMA Tak Punya, MK Diminta Diskualifikasi Pencalonan Gibran

Rabu, 23 September 2026 - 00:29 WIB

Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan

Terbaru

Langkat Terkini

Haornas ke-43, Pemkab Langkat Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:28 WIB

Nasional

Awal Oktober Gibran Berpotensi Berhenti Jadi Wapres

Jumat, 25 Sep 2026 - 14:21 WIB