Prof Jimly: Kalau Mau Berhentiin Gibran Sekarang, Ya Bisa dan Gampang Sekali…

- Pewarta

Jumat, 25 September 2026 - 14:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut politimus muda itu bisa saja turun sebelum masa jabatannya berakhir pada 2029.

Menurut Jimly, secara teori konstitusi memang menyediakan mekanisme untuk memberhentikan seorang wakil presiden. Namun, ia menekankan bahwa persoalan utama bukan sekadar menemukan alasan atau pasal yang dapat dijadikan dasar. Justru tahapan politik untuk merealisasikan pemberhentian tersebut yang dinilai sangat sulit.

“Kalau mau diberhentiin sekarang, ya bisa, gampang sekali, cari alasan, cari pasal, gampang,” jelas Jimly, dikutip Jumat (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut tidak berarti proses pemberhentian dapat dilakukan begitu saja. Jimly langsung menekankan bahwa terdapat rangkaian prosedur ketatanegaraan dan persyaratan politik yang harus dipenuhi.

Baca Juga:  961 Kepala Daerah Resmi Dilantik Secara Serentak di Istana Negara

“Tapi proses politiknya, ya nggak mungkin,” katanya.

Jimly menjelaskan bahwa proses pemberhentian wakil presiden harus melewati mekanisme yang melibatkan lembaga-lembaga negara.

Di antaranya terdapat proses pembuktian melalui MK. Selanjutnya ia dilanjutkan persyaratan dukungan politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian, pemberhentian tidak cukup hanya dengan adanya pihak yang menganggap terdapat alasan untuk memberhentikan wakil presiden.

“Karena dibutuhkan 2 per 3 kali 2 per 3 di DPR, di MPR. Setelah dan di pembuktian dulu di MK,” ungkapnya.

Menurut Jimly, persyaratan tersebut membuat sulit upaya pemberhentian Gibran. Ia mengaitkannya dengan besarnya dukungan politik terhadap pemerintahan yang berkuasa.

“Tapi syaratnya 2 per 3 yang di dewan itu dengan koalisi 80 persen, kan nggak mungkin. Tidak mungkin,” terangnya.

Baca Juga:  Nuray Istiqbal Ungkap Alasan Hidayah Tak Bisa Dipaksa, Pesan Menohok untuk Dunia Hiburan!

Dengan kondisi tersebut, ia melihat bahwa secara politik sangat sulit membangun dukungan yang dibutuhkan untuk memberhentikan Gibran.

Penjelasan Jimly menunjukkan adanya perbedaan antara kemungkinan hukum dan kemungkinan politik dalam proses pemberhentian wakil presiden.

Secara konstitusional, mekanisme pemberhentian memang tersedia. Namun, keberadaan mekanisme tersebut tidak otomatis berarti seorang wakil presiden dapat diberhentikan kapan saja.

Ada proses pembuktian serta dukungan politik yang harus dipenuhi. Tahapan tersebut membuat proses pemberhentian menjadi persoalan ketatanegaraan yang kompleks.

Pernyataan Jimly sendiri muncul ketika wapres juga tengah menghadapi gugatan di MK. Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mempersoalkan syarat pendidikan politikus muda itu ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Rocky Gerung Tantang Pengkritiknya soal Wantimpres: Tunggu 10 Tahun, Kalian Bakal Minta Maaf!
Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Pernah Dipecat PDIP, Bobby Nasution Kini Tegaskan Bertahan di Gerindra
Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN
Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Rocky Gerung Tantang Pengkritiknya soal Wantimpres: Tunggu 10 Tahun, Kalian Bakal Minta Maaf!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:38 WIB

MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Terbaru