JAKARTA, Langkatoday.com – Kabar baik bagi tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi. Pemerintah berencana mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut mencakup dosen serta sejumlah profesi pelayanan publik lainnya, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, petugas pemadam kebakaran, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan pengalihan status tersebut diambil setelah pemerintah melakukan perhitungan terhadap kebutuhan tenaga kerja dan kemampuan anggaran negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kebijakan yang sebelumnya direncanakan untuk guru PPPK paruh waktu kini diperluas ke berbagai sektor profesi.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi, ya, itu termasuk dosen, kemudian damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis, tenaga pelayanan atau tenaga pelaksana lain,” kata Prasetyo.
Selain pengalihan status, pemerintah juga membuka kesempatan bagi dosen PPPK untuk mengikuti seleksi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2027 bersama seleksi CPNS dosen umum. Pendaftaran seleksi tersebut direncanakan mulai November 2026.
Prasetyo menyebutkan, pemerintah turut membahas kemungkinan pemberian perlakuan khusus bagi PPPK paruh waktu yang ingin mengikuti seleksi PNS, terutama terkait persyaratan usia.
“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” ujarnya.
Kemdiktisaintek Tata Karier dan Kesejahteraan Dosen
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat penataan status kepegawaian, pengembangan karier, serta kesejahteraan dosen.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Regulasi yang ditetapkan pada 23 Desember 2025 itu mengatur berbagai aspek profesi dosen, mulai dari pengembangan karier, pengelolaan kinerja, kenaikan jabatan akademik, penghasilan hingga pemberian tunjangan bagi dosen, baik berstatus PNS maupun PPPK.
Kemdiktisaintek juga memberikan pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat pelayanan administrasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan jabatan akademik.
Selain itu, koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus dilakukan untuk membahas kesetaraan karier dan kepastian status dosen PPPK.
Kedua instansi sepakat membentuk tim teknis lintas kementerian dan lembaga guna merumuskan langkah penataan regulasi, sinkronisasi data kepegawaian, serta penerapan sistem rekrutmen yang lebih transparan dan adil. Pembahasan juga mencakup penempatan dosen berdasarkan kebutuhan riil perguruan tinggi.
Kontrak Guru Non-ASN dan Tenaga Kesehatan Juga Diperpanjang
Tidak hanya dosen PPPK, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan pekerjaan guru non-ASN dan tenaga kesehatan yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Prasetyo menyampaikan, sekitar 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan mendapatkan perpanjangan masa kerja.
Kebijakan serupa juga diberikan kepada sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.
“Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama ini diperpanjang masa kerjanya yang habis di Desember 2026,” kata Prasetyo.
Perpanjangan masa kerja tersebut turut mencakup tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, koordinasi antara DPR dan pemerintah merupakan bagian dari tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat terkait kepastian status tenaga pelayanan publik.
“DPR RI akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” ungkap Dasco.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap para dosen, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga pelayanan publik lainnya memperoleh kepastian status pekerjaan sekaligus kesempatan mengembangkan karier secara lebih baik.
Bagi kalangan dosen PPPK, kebijakan ini menjadi perkembangan penting, terutama dalam membuka peluang perubahan status menjadi penuh waktu maupun kesempatan berkompetisi melalui seleksi dosen PNS pada 2027.
Editor : Fadli

















Komentar