Mulai 2027, Dosen PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Seleksi Dosen PNS Dibuka November 2026

- Kontributor

Minggu, 8 November 2026 - 16:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA, Langkatoday.com – Kabar baik bagi tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi. Pemerintah berencana mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut mencakup dosen serta sejumlah profesi pelayanan publik lainnya, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, petugas pemadam kebakaran, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan pengalihan status tersebut diambil setelah pemerintah melakukan perhitungan terhadap kebutuhan tenaga kerja dan kemampuan anggaran negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kebijakan yang sebelumnya direncanakan untuk guru PPPK paruh waktu kini diperluas ke berbagai sektor profesi.

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi, ya, itu termasuk dosen, kemudian damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis, tenaga pelayanan atau tenaga pelaksana lain,” kata Prasetyo.

Selain pengalihan status, pemerintah juga membuka kesempatan bagi dosen PPPK untuk mengikuti seleksi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2027 bersama seleksi CPNS dosen umum. Pendaftaran seleksi tersebut direncanakan mulai November 2026.

Prasetyo menyebutkan, pemerintah turut membahas kemungkinan pemberian perlakuan khusus bagi PPPK paruh waktu yang ingin mengikuti seleksi PNS, terutama terkait persyaratan usia.

“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” ujarnya.

Kemdiktisaintek Tata Karier dan Kesejahteraan Dosen

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat penataan status kepegawaian, pengembangan karier, serta kesejahteraan dosen.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Regulasi yang ditetapkan pada 23 Desember 2025 itu mengatur berbagai aspek profesi dosen, mulai dari pengembangan karier, pengelolaan kinerja, kenaikan jabatan akademik, penghasilan hingga pemberian tunjangan bagi dosen, baik berstatus PNS maupun PPPK.

Kemdiktisaintek juga memberikan pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat pelayanan administrasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan jabatan akademik.

Selain itu, koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus dilakukan untuk membahas kesetaraan karier dan kepastian status dosen PPPK.

Kedua instansi sepakat membentuk tim teknis lintas kementerian dan lembaga guna merumuskan langkah penataan regulasi, sinkronisasi data kepegawaian, serta penerapan sistem rekrutmen yang lebih transparan dan adil. Pembahasan juga mencakup penempatan dosen berdasarkan kebutuhan riil perguruan tinggi.

Kontrak Guru Non-ASN dan Tenaga Kesehatan Juga Diperpanjang

Tidak hanya dosen PPPK, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan pekerjaan guru non-ASN dan tenaga kesehatan yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.

Prasetyo menyampaikan, sekitar 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan mendapatkan perpanjangan masa kerja.

Kebijakan serupa juga diberikan kepada sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.

“Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama ini diperpanjang masa kerjanya yang habis di Desember 2026,” kata Prasetyo.

Perpanjangan masa kerja tersebut turut mencakup tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, koordinasi antara DPR dan pemerintah merupakan bagian dari tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat terkait kepastian status tenaga pelayanan publik.

“DPR RI akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” ungkap Dasco.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap para dosen, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga pelayanan publik lainnya memperoleh kepastian status pekerjaan sekaligus kesempatan mengembangkan karier secara lebih baik.

Bagi kalangan dosen PPPK, kebijakan ini menjadi perkembangan penting, terutama dalam membuka peluang perubahan status menjadi penuh waktu maupun kesempatan berkompetisi melalui seleksi dosen PNS pada 2027.

Editor : Fadli

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Triwulan III 20c.26
Momen Jokowi Perlihatkan Ijazah S1 UGM di Sidang, Roy Suryo Tertawa
Wartawan Senior Bongkar Dugaan Ketum Partai Terlibat Penyadapan Presiden, Dikenal Dekat dengan Solo
Rocky Gerung Berpantun “Tukang Kayu Sebentar Lagi Jadi Tahanan”
Jokowi-Gibran Disebut Jadi Dalang di Balik Dugaan Makar Penyadapan Prabowo
Alat Sadap Listyo Lebih Canggih dari Milik TNI, Ini Penjelasan Mantan Kepala BAIS
Listyo Sigit cs Sadap Presiden Prabowo, Gerindra: Pengkhianat!
TNI AL Kerahkan 20.980 Personel Perkuat Pengamanan Ibu Kota, Usai Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 16:46 WIB

Mulai 2027, Dosen PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Seleksi Dosen PNS Dibuka November 2026

Kamis, 5 November 2026 - 15:19 WIB

Momen Jokowi Perlihatkan Ijazah S1 UGM di Sidang, Roy Suryo Tertawa

Kamis, 5 November 2026 - 15:03 WIB

Wartawan Senior Bongkar Dugaan Ketum Partai Terlibat Penyadapan Presiden, Dikenal Dekat dengan Solo

Kamis, 5 November 2026 - 09:29 WIB

Rocky Gerung Berpantun “Tukang Kayu Sebentar Lagi Jadi Tahanan”

Kamis, 5 November 2026 - 09:22 WIB

Jokowi-Gibran Disebut Jadi Dalang di Balik Dugaan Makar Penyadapan Prabowo

Terbaru

Chat via WhatsApp