Jakarta, Langkatoday.com – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menanggapi gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Raja Juli menyebut perkara yang kini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sebagai “manuver politik yang tidak beradab”. Pernyataan itu disampaikannya seusai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9).
“Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab ya,” ujar Raja Juli.
Ia juga menyinggung situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang ditangani pemerintah. Menurut Raja Juli, pemerintah saat ini memiliki sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian.
“Di saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya,” katanya.
Raja Juli kemudian mengaitkan polemik tersebut dengan persoalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya juga menjadi sorotan.
“Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes,” ujar Raja Juli.
Perkara Masih Berjalan di MK
Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Namun, KPU sebagai pihak termohon menyatakan keberatan terhadap perkara tersebut. KPU berpendapat persoalan yang diajukan lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan perkara yang diajukan jauh setelah penetapan hasil Pilpres 2024.
Di sisi lain, para pemohon meminta MK tetap memeriksa perkara tersebut dengan alasan keadilan substantif serta meminta ruang pembuktian terkait pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
Hingga kini, MK belum menjatuhkan putusan mengenai pokok perkara tersebut. Dengan demikian, dalil para pemohon maupun keberatan KPU masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Editor : Fadli













Komentar