Polri Minta Tambahan Anggaran Rp 63,7 Triliun untuk 2026: Kebutuhan Mendesak atau Pemborosan?

- Kontributor

Rabu, 9 Juli 2025 - 06:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengajukan permohonan penambahan anggaran sebesar Rp 63,7 triliun untuk tahun 2026. Angka fantastis ini merupakan selisih dari usulan awal Polri yang mencapai Rp 173,4 triliun, sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru menyetujui pagu indikatif sebesar Rp 109,6 triliun.

Usulan kenaikan ini disampaikan oleh Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran, Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Hadiningrat, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (7/7). Menurut Komjen Wahyu, pengajuan anggaran Polri untuk 2026 ini meningkat 37 persen dari anggaran 2025 yang sebesar Rp 126,6 triliun.

“Guna mendukung kinerja Polri 2026, Polri telah mengusulkan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas pada 10 Maret 2025 tentang usulan kebutuhan ideal anggaran Polri tahun anggaran 2026 sebesar (Rp) 173,4 triliun,” terang Komjen Wahyu.

Rincian Kebutuhan Anggaran Polri

Komjen Wahyu merinci alokasi anggaran ideal Rp 173,4 triliun tersebut ke dalam tiga klaster utama:

Belanja Pegawai (Rp 64,9 triliun):

  • Digunakan untuk penambahan gaji anggota Polri dan pegawai Polri.
  • Rekrutmen personel baru.
  • Tunjangan kinerja 80 persen untuk personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Belanja Barang (Rp 47,6 triliun):

  • Pemenuhan kebutuhan dasar seperti telepon, listrik, air, gas, dan bahan bakar minyak.
  • Pemenuhan kaporlap (perlengkapan personel) Mabes dan Polda.
  • Pemenuhan makanan tahanan.
  • Dukungan operasional Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban (Bhabinkamtibmas).
  • Pemeliharaan dan perawatan (harwat) termasuk command center.
  • Pengamanan kegiatan event internasional dan nasional.
  • Pemenuhan kebutuhan warping diktuk Polri 2026.
  • Peran Polri dalam pengamanan destinasi wisata dan nasional.
  • Pengamanan Ibu Kota Negara (IKN).
  • Pemenuhan harwat almatsus fasilitas dan IT Polri.
  • Pemenuhan operasional pengembangan Polda Papua Tengah, Polda Papua Barat Daya, serta Polres atau Satuan Kerja (Satker) Polri baru.
Baca Juga:  Harga Emas Antam Anjlok Rp 260 Ribu, Pasar Masuki Fase Jenuh Beli

Belanja Modal (Rp 60,8 triliun):

  • Fasilitas dan konstruksi untuk mendukung program prioritas nasional.
  • Pemenuhan kendaraan dinas yang efisien (termasuk kendaraan listrik dan kendaraan SPKT).
  • Pemenuhan kapal pemburu cepat untuk wilayah perbatasan.
  • Peralatan untuk mendukung ungkap kasus tindak pidana narkoba dan penanganan tindak pidana siber.
  • Peningkatan ruang pelayanan khusus kepolisian.
  • Pembangunan SPKT di tingkat Polres.
  • Pembangunan Markas Komando (Mako) Polsek Subsektor di wilayah perbatasan.
  • Pembangunan Mako Polsek.
  • Pembangunan rumah dinas bagi anggota Polri.

Dukungan DPR dan Penolakan ICW

Kesenjangan anggaran sebesar Rp 63,7 triliun ini, menurut Wahyu, kembali diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Komisi III DPR agar disetujui. Ia khawatir pagu indikatif yang lebih rendah dari kebutuhan akan membatasi pelaksanaan kegiatan Polri di tahun 2026.

Baca Juga:  MUSDA VIII MABMI Langkat Resmi Dibuka, Syah Afandin Ajak Jaga Identitas Budaya Melayu

Komisi III DPR RI, melalui Wakil Ketua Sari Yuliati, menyatakan tidak menolak usulan tambahan anggaran ini. Menurutnya, kenaikan tersebut sudah tepat guna menunjang tugas dan fungsi pokok Polri, serta mengantisipasi tantangan dan dinamika Kamtibmas.

Sari menyebut, anggaran bisa digunakan untuk pembangunan Polda baru di Papua dampak pemekaran provinsi, dukungan operasional Bhabinkamtibmas, dan pengamanan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) serta perbatasan. Namun, ia mengingatkan agar anggaran tersebut tepat sasaran dan disertai peningkatan kualitas SDM, sinkronisasi dengan visi Presiden Prabowo, serta transparansi dan pengawasan.

Sebaliknya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keras usulan kenaikan anggaran Polri ini, sekaligus menentang keputusan DPR yang dinilai memberikan ‘karpet merah’.

Anggota Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Erma Nuzulia Syifa, menyatakan bahwa DPR tidak memiliki justifikasi jelas di tengah kinerja Polri yang menurutnya buruk. ICW menyoroti dominasi anggaran pada belanja barang dan modal, yang rentan dikorupsi, terutama karena Polri dinilai tidak patuh dalam menyediakan informasi Laporan Kinerja dan pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan Komisi Informasi.

Polemik anggaran Polri ini menjadi sorotan publik, antara kebutuhan mendesak untuk kinerja kepolisian di satu sisi, dan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan serta transparansi di sisi lain.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan
Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:46 WIB

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:34 WIB

Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Berita Terbaru