Perjuangan Warga Medan: Lapangan Merdeka Harus Diakui sebagai Situs Proklamasi Nasional

- Kontributor

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday)Koalisi Medan–Sumatera Utara (KMS) Peduli Lapangan Merdeka terus berjuang untuk menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional, dengan status sebagai Situs Proklamasi Republik Indonesia. Saat ini, upaya hukum mereka telah sampai ke tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Miduk Hutabarat, mewakili Tim 7 Medan Menggugat, menjelaskan bahwa berkas permohonan kasasi telah dikirimkan ke MA pada 2 Mei 2025, dan kini tengah menunggu proses putusan dari majelis hakim.

Menurut Miduk, gugatan ini bukanlah bentuk tuntutan pidana terhadap Menteri Kebudayaan RI, Gubernur Sumut, maupun Wali Kota Medan. Koalisi tidak menuntut ganti rugi apa pun, melainkan murni memohon pengakuan hukum agar Lapangan Merdeka dapat ditetapkan sebagai tapak sejarah nasional yang wajib dilindungi negara.

Baca Juga:  Ferry Irwandi Temukan 2.000 Pengungsi Tidur di Atas Rel Kereta: “Jangankan Makan, Tempat Tidur Pun Tak Ada”

“Kami menggugat melalui jalur hukum agar Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya nasional. Jika dikabulkan, maka putusan itu bersifat mengikat,” ujar Miduk.

Upaya Koalisi juga mendapat dukungan dari tokoh nasional seperti Prof. Dasco dan Dr. Fadli Zon. Bahkan, pihaknya berharap ada perhatian dan komunikasi dari Kementerian Kebudayaan RI, khususnya Dirjen Kebudayaan atau Kearkeologian, kepada Majelis Hakim MA demi mengakomodasi aspirasi warga.

Baca Juga:  Batang Pohon Timpa Warga Lagi, DPRD Langkat Segera Panggil Bupati

Koalisi juga berharap Menteri Kebudayaan RI menyambut baik inisiatif ini, mengingat kementerian adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cagar Budaya untuk melindungi, menjaga, dan merawat warisan sejarah bangsa.

“Lapangan Merdeka bukan sekadar ruang terbuka, melainkan pusaka kota dan pusaka bangsa. Ia adalah sidik jari kemerdekaan Republik Indonesia,” tegas Miduk.

Jika MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut, maka Kementerian Kebudayaan melalui Dirjen terkait diharapkan segera memproses penetapan resmi Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional yang sah secara hukum dan sejarah. (rel)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Kecamatan Binjai Gelar Pekan Olahraga Siswa 2026 Secara Gratis, Wujud Nyata Pembinaan Atlet Muda Berprestasi
Mahasiswi STKIP Al Maksum Sabet Dua Juara di MTQ PERTI Sumut
607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat Bakal Dilegalkan dan Dikelola BUMD!
Dihempas Angin Kencang, Pohon Tumbang Dekat RM Cabe Ijo Stabat Timpa Ruko hingga Ambruk dan Picu Macet Parah
Raih WTP dari BPK RI, Syah Afandin: Ini Hasil Kerja Keras OPD yang Sudah Lama Saya Tunggu
Warga Kecamatan Binjai Kecewa, Legislator Fraksi Demokrat Dapil II Langkat Dinilai Tak Hadir Saat Aksi Jalan Rusak
Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban
Syah Afandin Resmi Buka Jamcab Langkat, Pramuka Diminta Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

KONI Kecamatan Binjai Gelar Pekan Olahraga Siswa 2026 Secara Gratis, Wujud Nyata Pembinaan Atlet Muda Berprestasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:26 WIB

Mahasiswi STKIP Al Maksum Sabet Dua Juara di MTQ PERTI Sumut

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:02 WIB

607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat Bakal Dilegalkan dan Dikelola BUMD!

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:02 WIB

Dihempas Angin Kencang, Pohon Tumbang Dekat RM Cabe Ijo Stabat Timpa Ruko hingga Ambruk dan Picu Macet Parah

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:19 WIB

Raih WTP dari BPK RI, Syah Afandin: Ini Hasil Kerja Keras OPD yang Sudah Lama Saya Tunggu

Berita Terbaru