Pemerintah Tetapkan 17 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Lengkapnya

- Pewarta

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi dunia usaha, instansi pemerintah, maupun masyarakat dalam menyusun agenda kerja, kegiatan ekonomi, hingga perencanaan liburan keluarga.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan dilakukan usai rapat tingkat menteri yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 19 September 2025.

Menteri Koordinator PMK Pratikno menjelaskan, penetapan jumlah libur nasional dan cuti bersama dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan serta melalui pembahasan lintas kementerian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional sesuai aturan yang berlaku, sementara delapan hari cuti bersama ditetapkan setelah melalui pembahasan bersama,” ujar Pratikno.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Keppres) agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Baca Juga:  YLKI Desak Pemerintah Bongkar Tuntas Kasus Pengoplosan Beras SPHP

Dari sisi keberagaman, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari besar dari berbagai agama yang dianut masyarakat Indonesia.

“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghormati dan melindungi keberagaman umat beragama di Indonesia,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, yang menekankan bahwa penetapan cuti bersama telah melalui kajian teknis dan mempertimbangkan kepastian bagi dunia usaha serta pekerja.

Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026

  • Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Sabtu, 21 Maret: Idulfitri 1477 Hijriah
  • Minggu, 22 Maret: Idulfitri 1477 Hijriah
  • Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni: 1 Muharam 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga:  Jokowi Disuruh PDIP Tutup Mulut

Daftar 8 Hari Cuti Bersama 2026

  • Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi
  • Jumat, 20 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
  • Senin, 23 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
  • Selasa, 24 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
  • Kamis, 24 Desember: Hari Raya Natal

Selain memberi ruang istirahat bagi masyarakat, libur nasional dan cuti bersama juga memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian. Sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, dan kuliner kerap mengalami peningkatan aktivitas saat libur panjang.

Dengan kepastian jadwal libur sejak dini, pemerintah berharap dunia usaha dan masyarakat dapat melakukan perencanaan yang lebih matang, sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional sepanjang 2026.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif
PSI Prediksi Gibran Jadi Presiden Usai Dampingi Prabowo Dua Periode

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB