Panglima Minta Tentara di Kementerian Pensiun, Letkol Teddy Mundur dari TNI?

- Kontributor

Senin, 10 Maret 2025 - 17:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

JAKARTA (Langkatoday)Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan, prajurit TNI aktif yang berdinas di kementerian dan lembaga negara harus mundur. Keputusan itu berlaku bagi semua prajurit TNI aktif sebagai bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“TNI aktif yang menjabat di kementerian dan lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47,” kata Agus di Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Dengan begitu, Dirut Perum Bulog Letjen Novi Helmy Prasetyo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini berstatus TNI aktif harus mundur, menyikapi instruksi Panglima TNI tersebut. Adapun Letjen Novi juga menjabat Danjen Akademi TNI.

Sebelumnya, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpesan agar prajurit TNI aktif sebaiknya mundur ketika masuk ke jabatan pemerintahan. SBY pun bercerita, pengalamannya ketika menjabat Ketua Reformasi ABRI setelah Orde Baru runtuh.

Sebagai bagian dari upaya mereformasi militer, SBY yang menjabat Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI mewajibkan agar prajurit TNI aktif berhenti berdinas jika ingin berkarier di pemerintahan. 

“Kami jalankan. Benar, saya tergugah, terinspirasi. Kalau masih jadi jenderal aktif, misalnya, jangan berpolitik. Kalau mau berpolitik, pensiun,” kata SBY.

SBY pun mencontohkan, kebijakan itu juga diikuti anaknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Saat itu, AHY maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2017, dan akhirnya mundur sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning pada 2016.

Perkembangan terbaru ini kontras dengan tindakan Panglima TNI yang sebelumnya menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol). Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana Kamis pekan lalu membenarkan hal tersebut.

“Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya. 

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

Mayor Teddy termasuk salah satu yang menjadi sorotan saat Prabowo mengumumkan kabinetnya akhir 2024 lalu. Saat itu, Setara Institut mengkritik Presiden Prabowo Subianto yang mengangkat Mayor Teddy sebagai sekretaris kabinet (seskab) di pemerintahan.

Baca Juga:  Harga Emas Naik 'Gila-gilaan' Hampir Rp 1,9 Juta per Gram

Dikatakan, pengangkatan tersebut bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang (UU) 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan aturan tersebut terkait dengan larangan personel militer aktif menempati posisi jabatan sipil di pemerintahan.

Halili mengatakan, Mayor Teddy harus pensiun, atau mengundurkan diri dari kedinasannya di militer jika tetap sebagai Seskab. 

“Bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan aktif keprajuritan,” begitu kata Halili dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Halili, pun membantah penjelasan dari Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan Mayor Teddy tak perlu mundur dari TNI pascapelantikannya sebagai seskab.

Menurut Dasco, jabatan seskab yang dipercayakan oleh Mayor Teddy ada di bawah menteri sekretaris negara (mensesneg). Kata Halili penjelasan tersebut keliru. Karena dikatakan Halili, perubahan posisi seskab dari semula setingkat menteri, dan saat ini berada dalam struktur kementerian sekretaris negara, tetap tak mengizinkan prajurit aktif menempati posisi jabatan sipil tersebut. Kata Halili UU TNI memang memberikan kelonggaran perihal jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

Beberapa jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, juga diatur khusus. Seperti pada bidang-bidang politik, dan keamanan negara, pertahanan, juga sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, sekretaris militer presiden, dewan pertahanan, juga SAR Nasional, termasuk dalam penanganan tindak pidana narkotika, pun juga pada posisi kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, mengacu pada Pasal 47 Ayat (2) UU TNI posisi seskab, maupun mensesneg tidak termasuk dalam jabatan sipil yang dibolehkan itu.

“Artinya ketentuan yang berlaku, seharusnya kembali kepada Pasal 47 Ayat (1). Yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari kedinasan prajurit aktif,” ujar Halili. Halili, pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab melihat perannya yang sama seperti sekretaris militer presiden, pun tak bisa dibenarkan.

“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden Prabowo untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab. Atau memerintahkan yang bersangkutan, untuk mengundurkan diri dari kemiliteran,” ujar Halili.

Baca Juga:  Diduga Minta Upeti, Oknum Satpol PP Langkat Dikeluhkan PKL di Hutan Kota Stabat

Dikatakan, pengangkatan tersebut bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang (UU) 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan aturan tersebut terkait dengan larangan personel militer aktif menempati posisi jabatan sipil di pemerintahan.

Halili mengatakan, Mayor Teddy harus pensiun, atau mengundurkan diri dari kedinasannya di militer jika tetap sebagai Seskab.

“Bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan aktif keprajuritan,” begitu kata Halili dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Halili, pun membantah penjelasan dari Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan Mayor Teddy tak perlu mundur dari TNI pascapelantikannya sebagai seskab.

Menurut Dasco, jabatan seskab yang dipercayakan oleh Mayor Teddy ada di bawah menteri sekretaris negara (mensesneg). Kata Halili penjelasan tersebut keliru. Karena dikatakan Halili, perubahan posisi seskab dari semula setingkat menteri, dan saat ini berada dalam struktur kementerian sekretaris negara, tetap tak mengizinkan prajurit aktif menempati posisi jabatan sipil tersebut.

Menurut Halili, UU TNI memang memberikan kelonggaran perihal jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Beberapa jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, juga diatur khusus.

Seperti pada bidang-bidang politik, dan keamanan negara, pertahanan, juga sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, sekretaris militer presiden, dewan pertahanan, juga SAR Nasional, termasuk dalam penanganan tindak pidana narkotika, pun juga pada posisi kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, mengacu pada Pasal 47 Ayat (2) UU TNI posisi seskab, maupun mensesneg tidak termasuk dalam jabatan sipil yang dibolehkan itu.

“Artinya ketentuan yang berlaku, seharusnya kembali kepada Pasal 47 Ayat (1). Yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari kedinasan prajurit aktif,” kata Halili. Halili, pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab melihat perannya yang sama seperti sekretaris militer presiden, pun tak bisa dibenarkan.

“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden Prabowo untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab. Atau memerintahkan yang bersangkutan, untuk mengundurkan diri dari kemiliteran,” ujar Halili.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan, Anak Krakatau Paling Berdampak
Upah Minimum Jepang Naik 5 Persen, Rata-rata Capai Rp132 Ribu per Jam
Nelayan Terjebak Hujan Material Erupsi Anak Krakatau, Panik Sambil Bertakbir
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Sejumlah Wilayah, Ini 9 Langkah yang Perlu Dilakukan Warga
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
Listrik Padam 4 Jam, Pelayanan Samsat Stabat Terganggu, Genset Malah Rusak
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan, Anak Krakatau Paling Berdampak

Minggu, 6 September 2026 - 16:37 WIB

Upah Minimum Jepang Naik 5 Persen, Rata-rata Capai Rp132 Ribu per Jam

Minggu, 6 September 2026 - 15:55 WIB

Nelayan Terjebak Hujan Material Erupsi Anak Krakatau, Panik Sambil Bertakbir

Minggu, 6 September 2026 - 15:07 WIB

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Minggu, 6 September 2026 - 10:31 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Sejumlah Wilayah, Ini 9 Langkah yang Perlu Dilakukan Warga

Berita Terbaru

Suasana Kerja di Jepang – Photo by Toriqa Media

Internasional

Upah Minimum Jepang Naik 5 Persen, Rata-rata Capai Rp132 Ribu per Jam

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:37 WIB

405 jiwa pengungsi erupsi Gunung Sinabung masih berada di Posko Pengungsian Jambur Arih Ersada, Desa Sukatepu./dok.BNPB/Polindo

Peristiwa

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:07 WIB