Masih Ingat Kasus Zulfan Sabri? Kini Divonis 7 Tahun Penjara

- Pewarta

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Zulfan Sabri saat menggunakan baju tahanan

STABAT (Langkatoday) – Masih ingat dengan kasus sodomi yang dialami bocah di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu?

Kasus itu sudah berakhir di Pengadilan Negeri Stabat pada, Rabu (4/9) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulfan Sabri (33) pria yang menyodomi bocah itu divonis majelis hakim dengan pidana 7 tahun penjara.

“Sudah divonis 7 tahun penjara,” ujar Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Cakra Tona Parhusip, Selasa (10/12).

Lanjut Cakra, sebelumnya terdakwa Zulfan Sabri dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Baca Juga:  Mahasiswa Ekonomi Islam UIN Sumut Tembus Publikasi Scopus, Hasilkan 14 Artikel

“Tuntutannya 10 tahun,” ujar Cakra.

Dalam amar putusannya, terdakwa Zulfan Sabri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, dilakukan terhadap lebih dari 1 orang,” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 1 flash disk hitam merek V-Gen 8 GB berisikan video dan foto. 3 lembar print out rekening koran Bank Mandiri atasnama Zulfan Sabri.

Sedangkan itu, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi sikap jaksa terhadap putusan tersebut. Melakukan upaya banding atau tidak.

Dikabarkan sebelumnya, kekerasan seksual terhadap bocah berinisial S (14) dan D (13) terjadi pada Jumat (1/12) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, yang dilakukan terdakwa Zulfan Sabri di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Borok Ivan Sugianto Perlahan Terbongkar Termasuk Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal, Sahroni: Usut hingga Tuntas!

Di mana terdakwa membawa korban S dan D ke Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat.

Kemudian terdakwa memaksa korban, melakukan hal-hal yang tidak patut, sebagaimana yang kemudian viral di media sosial.

Korban juga diancam terdakwa untuk melakukan perbuatan itu. Apabila korban tidak meng-iyakan apa yang disuruh oleh terdakwa, maka terdakwa mengancam korban dengan video yang telah dibuatnya.

Sesuai laporan yang dibuat oleh orangtua korban ke Polres Langkat, maka pada tanggal 21 Januari 2024, terdakwa berhasil diamankan disalahsatu rumah kontrakan yang berada di Yogyakarta. (rel/anil/tribun)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat
Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:28 WIB

LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa

Terbaru