Kinerja Kejari di Daerah Disorot, Ada Kekhawatiran Kriminalisasi Proyek

- Kontributor

Senin, 8 September 2025 - 21:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, OK Henry, angkat suara mengenai cara kerja penanganan perkara oleh Kejari di wilayah Sumut. Istimewa

MEDAN (Langkatoday) – Target kinerja yang dicanangkan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin terbilang ambisius. Dari percepatan pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara hingga pengawalan proyek strategis nasional, semuanya menunjukkan komitmen besar dalam penegakan hukum.

Menurut mantan auditor di Sumatera Utara, OK Henry, sayangnya di balik ambisi tersebut, muncul pula kekhawatiran di daerah, khususnya dalam cara Kejaksaan Negeri (Kejari) menangani perkara.

“Belakangan, banyak Kejari gencar mengekspos perkara yang dianggap menimbulkan kerugian negara. Mulai dari pencairan uang muka proyek yang tidak sesuai, dugaan tumpang tindih pekerjaan infrastruktur, hingga keterlambatan adendum kontrak,” ucapnya lewat pernyataan tertulis yang dikutip media, Senin, 8 September 2025.

Sebagai auditor, memahami bahwa temuan semacam ini biasanya bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau audit internal. Tetapi perlu dicatat: tidak semua temuan audit otomatis menjadi kerugian negara nyata. Banyak yang sekadar potential loss atau kesalahan administratif.

Contoh yang sering terjadi di daerah antara lain, sebut OK Henry, pekerjaan tumpang tindih (double project). Persoalan ini semestinya dapat diselesaikan lewat mekanisme kontraktual atau sanksi administratif, bukan dipaksa menjadi perkara korupsi.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Bupati Syah Afandin Salurkan Rp20 Juta untuk Masjid Taqwa Stabat

Kemudian kasus lebih bayar berdasarkan LHP BPK. Dalam praktik audit, selisih kecil biasanya dapat diselesaikan dengan pengembalian, kwitansi bermaterai, atau SPTJM. Tetapi di beberapa Kejari, justru dijadikan pintu masuk pidana.

“Dalam kondisi seperti ini, terlihat kecenderungan Kejari lebih mengejar ekspos perkara ketimbang mempertimbangkan proporsionalitas kerugian dengan manfaat proyek,” ujar Kepala Inspektorat Provinsi Sumut 2016-2019 tersebut.

Lebih lanjut dikatakan OK Henry, asas praduga tak bersalah adalah pondasi hukum pidana: setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sayangnya, praktik di lapangan kerap berbeda.

“Begitu ada konferensi pers atau ekspose dari Kejari, opini publik langsung terbentuk. Tersangka seakan-akan sudah pasti bersalah, padahal kerugian negara masih bersifat potensi atau bahkan sudah dikembalikan,” ujarnya.

Dampaknya, pejabat maupun kontraktor yang seharusnya menunggu proses hukum objektif justru kehilangan reputasi, usaha, bahkan masa depan, hanya karena label “tersangka”. Publikasi berlebihan tanpa keseimbangan data bisa berubah menjadi kriminalisasi psikologis dan pelanggaran hak konstitusional.

Dalam tata kelola keuangan negara, imbuhnya audit seharusnya berfungsi sebagai alat koreksi, bukan semata pintu masuk pidana. Bila setiap temuan audit diperlakukan sebagai kerugian negara absolut, maka fungsi pembinaan dan perbaikan akan hilang.

Baca Juga:  Bonceng 4, Kebut-kebutan, Tabrak Tembok, 2 Warga Medan Wassalam di Pakam

“Target besar Jaksa Agung tentu perlu diapresiasi. Namun, Kejari sebagai ujung tombak penegakan hukum di daerah seharusnya menegakkan prinsip ultimum remedium — menjadikan pidana sebagai jalan terakhir. Bila kerugian sudah dikembalikan, atau masalah sebatas administratif, maka penyelesaian administratiflah yang harus didahulukan,” terang mantan Ketua Inspektur se-Indonesia tersebut.

Sebagai penutup, OK Henry menyimpulkan bahwa target kinerja kejaksaan hanya akan bermakna bila diiringi dengan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan menghargai itikad baik. Kejari tidak boleh terjebak dalam logika angka perkara semata, melainkan harus menegakkan substansi hukum: apakah benar ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum, atau sekadar terjadi kesalahan administratif yang telah diperbaiki.

“Sebagai mantan auditor, saya menegaskan kembali: asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Tanpa itu, penegakan hukum berisiko bergeser dari mencari kebenaran menjadi sekadar mengejar sensasi. Padahal, keadilan sejati hanya akan lahir bila hukum ditegakkan dengan integritas dan kehati-hatian. Apalagi Presiden Prabowo Subianto telah memisahkan kementerian hukum dan HAM, yang artinya menurut saya beliau sangat serius dalam mewujudkan cita-cita Indonesia adil dan makmur,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Kecamatan Binjai Gelar Pekan Olahraga Siswa 2026 Secara Gratis, Wujud Nyata Pembinaan Atlet Muda Berprestasi
Mahasiswi STKIP Al Maksum Sabet Dua Juara di MTQ PERTI Sumut
607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat Bakal Dilegalkan dan Dikelola BUMD!
Dihempas Angin Kencang, Pohon Tumbang Dekat RM Cabe Ijo Stabat Timpa Ruko hingga Ambruk dan Picu Macet Parah
Raih WTP dari BPK RI, Syah Afandin: Ini Hasil Kerja Keras OPD yang Sudah Lama Saya Tunggu
Warga Kecamatan Binjai Kecewa, Legislator Fraksi Demokrat Dapil II Langkat Dinilai Tak Hadir Saat Aksi Jalan Rusak
Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban
Syah Afandin Resmi Buka Jamcab Langkat, Pramuka Diminta Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

KONI Kecamatan Binjai Gelar Pekan Olahraga Siswa 2026 Secara Gratis, Wujud Nyata Pembinaan Atlet Muda Berprestasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:26 WIB

Mahasiswi STKIP Al Maksum Sabet Dua Juara di MTQ PERTI Sumut

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:02 WIB

607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat Bakal Dilegalkan dan Dikelola BUMD!

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:02 WIB

Dihempas Angin Kencang, Pohon Tumbang Dekat RM Cabe Ijo Stabat Timpa Ruko hingga Ambruk dan Picu Macet Parah

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:19 WIB

Raih WTP dari BPK RI, Syah Afandin: Ini Hasil Kerja Keras OPD yang Sudah Lama Saya Tunggu

Berita Terbaru