Kantor Dirantai, Massa DPN Geruduk PT Kraton Medan Tuntut Pesangon Rp63 Juta Segera Dibayar!

- Pewarta

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Dewan Peduli Negeri (DPN) mengepung kantor PT Kraton di Jalan Timor, Medan, Rabu (13/5). Aksi unjuk rasa ini merupakan buntut dari belum dibayarkannya hak pesangon salah seorang pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Massa menilai perusahaan tidak patuh pada hukum, padahal putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Abaikan Putusan Pengadilan

Berdasarkan putusan pengadilan, PT Kraton diwajibkan untuk membayarkan kompensasi pesangon kepada mantan pekerjanya sebesar Rp63 juta. Namun, hingga aksi ini digelar, pihak perusahaan disebut terus mengulur waktu dan belum merealisasikan pembayaran tersebut.

Baca Juga:  Massa Aksi Tertib Sampaikan Aspirasi, NasDem: Langkat Patut Jadi Contoh

Koordinator aksi, Reza Nasution, dalam orasinya menegaskan bahwa hak pekerja adalah harga mati yang dilindungi undang-undang.

“Jangan abaikan hak pekerja! Putusan pengadilan sudah inkrah. Kami meminta PT Kraton segera membayarkan pesangon tersebut. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan kembali dengan massa yang jauh lebih besar!” tegas Reza di tengah cuaca terik Kota Medan.

Pemandangan Ganjil: Kantor Dirantai dari Luar

Suasana aksi sempat diwarnai keheranan massa ketika melihat kondisi kantor PT Kraton. Saat massa tiba, pintu kantor terlihat dirantai dari bagian luar dan tampak tidak ada aktivitas operasional. Informasi yang dihimpun, sejumlah pekerja bahkan sudah dipulangkan lebih awal sebelum massa tiba di lokasi.

Baca Juga:  Mahasiswi asal Tj Morawa Sewa Kamar untuk Gantung Diri

Langkah ini dinilai DPN sebagai upaya perusahaan untuk menghindari dialog serta lari dari tanggung jawab atas putusan pengadilan.

Ancam Eskalasi Massa

DPN menegaskan tidak akan berhenti melakukan pengawalan hingga hak pekerja dipenuhi 100 persen. Mereka juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan instansi terkait untuk turun tangan mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan oleh perusahaan-perusahaan yang membandel.

Hingga aksi membubarkan diri, belum ada perwakilan dari PT Kraton yang memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran pesangon maupun kondisi kantor yang digembok tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 03:14 WIB

Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 15:07 WIB

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WIB

10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Terbaru