Stabat, Langkatoday.com – Pertanyaan mendasar mengemuka di tengah masyarakat terkait transparansi penegakan hukum: mengapa pelapor atau korban masih kerap dimintai uang ketika suatu perkara disidik, padahal institusi kepolisian telah dibiayai penuh oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?
Berdasarkan data alokasi anggaran, Polri tercatat menerima dana sebesar Rp146,06 triliun pada tahun 2026, yang kemudian dialokasikan sekitar Rp139,19 triliun pada tahun 2027.
Persoalan ini berpijak dari berbagai keluhan masyarakat terhadap proses Reskrim yang kerap menemui kendala di tingkat penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ombudsman mencatat sebanyak 433 dari 713 pengaduan terkait Polri pada tahun 2025 berkaitan erat dengan persoalan penyidikan, penetapan tersangka, Daftar Pencarian Orang (DPO), permintaan visum, labkrim, hingga kejelasan SP2HP, SPDP, serta pelimpahan berkas P-21.
Dalam praktiknya, berbagai modus dugaan pungutan liar sering kali muncul saat pelapor membawa suatu perkara ke kepolisian.
Permintaan biaya tambahan kerap dibebankan dengan dalih agar penanganan perkara berjalan cepat, biaya turun lapangan, uang bensin, biaya mendatangkan ahli, hingga biaya operasional.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai dasar hukum dari pungutan-pungutan tersebut.
Menanggapi berbagai masalah pelayanan, perilaku anggota, penyalahgunaan wewenang, hingga prosedur penegakan hukum yang tidak berjalan, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor.
Berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri, korban atau pelapor yang mengalami pungutan liar dapat segera menghubungi layanan Dumas Presisi Polri melalui nomor kontak 0878-8008-0001.
Editor : Fadli













Komentar