Sorotan Anggaran dan Persoalan Pungutan Liar dalam Proses Penyidikan Polri

- Pewarta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Kantor Polres Langkat

Kantor Polres Langkat

Stabat, Langkatoday.com – Pertanyaan mendasar mengemuka di tengah masyarakat terkait transparansi penegakan hukum: mengapa pelapor atau korban masih kerap dimintai uang ketika suatu perkara disidik, padahal institusi kepolisian telah dibiayai penuh oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?

Berdasarkan data alokasi anggaran, Polri tercatat menerima dana sebesar Rp146,06 triliun pada tahun 2026, yang kemudian dialokasikan sekitar Rp139,19 triliun pada tahun 2027.

Persoalan ini berpijak dari berbagai keluhan masyarakat terhadap proses Reskrim yang kerap menemui kendala di tingkat penyidikan.

Ombudsman mencatat sebanyak 433 dari 713 pengaduan terkait Polri pada tahun 2025 berkaitan erat dengan persoalan penyidikan, penetapan tersangka, Daftar Pencarian Orang (DPO), permintaan visum, labkrim, hingga kejelasan SP2HP, SPDP, serta pelimpahan berkas P-21.

Dalam praktiknya, berbagai modus dugaan pungutan liar sering kali muncul saat pelapor membawa suatu perkara ke kepolisian.

Permintaan biaya tambahan kerap dibebankan dengan dalih agar penanganan perkara berjalan cepat, biaya turun lapangan, uang bensin, biaya mendatangkan ahli, hingga biaya operasional.

Baca Juga:  Polisi Tipu Polisi, Kerugian Hingga Rp10 M, Begini Modusnya

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai dasar hukum dari pungutan-pungutan tersebut.

Menanggapi berbagai masalah pelayanan, perilaku anggota, penyalahgunaan wewenang, hingga prosedur penegakan hukum yang tidak berjalan, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor.

Berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri, korban atau pelapor yang mengalami pungutan liar dapat segera menghubungi layanan Dumas Presisi Polri melalui nomor kontak 0878-8008-0001.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Ribu Orang Menganggur di Langkat, Lulusan SMA Terbesar
Cicilan Kekecewaan: Kritik atas Ambisi Rektor Dua Periode
Ketika Bendahara Terlalu Banyak Bicara
Dunia dan Akhirat: Sebuah Relasi
HTML: Tulang Punggung Website Modern
Taktik ‘Siram-Menyiram’ di Langkat: Rahasia Sukses Bikin Suara Kritis Mendadak Serak
Merdeka yang Tertunda: Refleksi Kritis atas Makna Kemerdekaan Indonesia
Pangkalan Brandan Lautan Api: Ketika Rakyat Langkat Membakar Kilang Minyak demi Mempertahankan Kemerdekaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Sorotan Anggaran dan Persoalan Pungutan Liar dalam Proses Penyidikan Polri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:50 WIB

33 Ribu Orang Menganggur di Langkat, Lulusan SMA Terbesar

Rabu, 16 September 2026 - 14:36 WIB

Cicilan Kekecewaan: Kritik atas Ambisi Rektor Dua Periode

Rabu, 16 September 2026 - 11:58 WIB

Ketika Bendahara Terlalu Banyak Bicara

Sabtu, 12 September 2026 - 07:07 WIB

Dunia dan Akhirat: Sebuah Relasi

Terbaru

Teknologi

ProArt Terbaru Resmi Masuk Indonesia

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:28 WIB