DPR Desak Kemendagri Evaluasi dan Bubarkan Ormas yang Meresahkan

- Kontributor

Jumat, 25 April 2025 - 09:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday)Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan dan mengganggu masyarakat.

Menurut dia, ormas-ormas yang meresahkan itu kelau perlu bisa dibubarkan sebagai bentuk hukuman. Ia bilang kegiatan ormas jangan sampai mengganggu ketenangan masyarakat.

“Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan prikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini,” kata Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, (25/4).

Baca Juga:  Ternyata Sritex Punya Utang Jumbo ke Puluhan Bank, Paling Banyak BCA

“Dan kalau perlu di-punishment, yaitu pembubaran,” lanjut politikus PDIP itu.

Kemudian, ia pun menyinggung ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan oleh pemerintah.

“Mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita,” ujar Aria.

Maka dari itu, Aria mengusulkan Kemendagri bertindak tegas dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas untuk mengevaluasi ormas-ormas tersebut.

“Soal pertahanan, soal keamanan, kita sudah punya aparat. Jangan ada organisasi-organisasi yang merasa memiliki kewenangan untuk mempenetrasi ataupun membuat keonaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” tutur dia.

Baca Juga:  Profil Tom Lembong, Mantan Anak Buah Jokowi yang jadi Timses Anies, Kini jadi Tersangka Korupsi Gula

Dia mengingatkan RI adalah negara demokrasi yang memiliki hukum. Semua warga wajib taat hukum tanpa pengecualian.

“Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum,” kata Aria.

“Dan, undang-undang keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya,” ujar Aria. (rel/viva)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan
Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:46 WIB

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:34 WIB

Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Berita Terbaru