Adzan Subuh Berkumandang, Bolehkah Habiskan Makanan Sahur yang Tersisa?

- Kontributor

Sabtu, 1 Maret 2025 - 04:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday)Hari ini umat Muslim diseluruh penjuru bumi melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Tentunya, umat Muslim akan menyantap makan sahur sebagai persiapan puasa. Makan sahur merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Jika sedang makan sahur tapi adzan Subuh telah berkumandang, sementara makanan masih tersisa, apakah boleh menghabiskan makanan terlebih dahulu?

Terkait hal itu, Ustaz Firman Arifandi dalam buku Nanya-Nanya Seputar Ramadhan terbitan Rumah Fiqih Publishing menerangkan ada yang beranggapan saat sahur lalu terdengar adzan sementara masih ada sisa makanan maka boleh lanjut sahurnya. Mereka biasanya menggunakan hadist shahih berikut ini.

Dari Ibnu Masud Radhyalahu anhu berkata: Rasulullah SAW bersabda: Janganlah adzan Bilal Radhyalahu anhu mencegahmu dari makan sahur karena sesungguhnya dia adzan di akhir malam agar pulang orang-orang yang sedang sholat malam ke rumahnya untuk membangunkan keluarganya, dan agar bangun orang-orang yang sedang tidur. (HR Muttafaq Alaih)

Baca Juga:  Partai Populis Pemerintah Italia Usulkan Pelarangan Jilbab di Tempat Umum

Kemudian ada hadist lain. “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan piring ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia habiskan isinya.” (HR Imam Abu Daud)

Bahkan, ada riwayat dimana Umar Radhiyallahu anhu disuruh melanjutkan sahurnya oleh Nabi Muhammad SAW ketika adzan telah berkumandang. Tapi ternyata hadist tidak hanya sampai di sini saja, kita harus teliti maksud dari waktu adzan yang dibolehkan oleh Nabi Muhammad SAW bagi para sahabat untuk melanjutkan makan sahurnya.

Karena ternyata ada dua kali adzan, yakni adzan Bilal saat fajar kadzib sebagai pertanda akhir malam dan adzan kedua yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum ketika menjelang masuk waktu fajar, maka di sinilah makan sahur tidak boleh dilanjutkan. Sesuai dalam apa yang disebutkan dalam hadist ini.

Baca Juga:  Khutbah Jumat: Palestina, Simbol Keteguhan Iman dan Persatuan Umat Islam

Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq.” (HR Imam Bukhari).

Bahkan sebenarnya hadits ini memperkuat ayat dalam Alquran, Surat Al-Baqarah ayat 187. “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar…” (QS Al-Baqarah Ayat 187)

Kesimpulannya, jika yang terdengar adalah adzan sholat malam, maka boleh lanjut menghabiskan sahur, tapi jika itu adalah adzan sholat Subuh, maka sudah diharamkan untuk melanjutkan makan dan minum. Faktanya di Indonesia jarang ada adzan dini hari dikumandangkan, yang ada hanya adzan Subuh. (rel/rol)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban
Sinergi Ulama-Umara: Bupati Syah Afandin Buka Dialog Keislaman MUI Langkat Bersama Tokoh Singapura
KUA Stabat Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp15 Ribu per Hari
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H di Wilayah Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat
Ustaz Das’ad Latif Soroti Politik Uang dan Peran DPRD di HUT Langkat ke-276
HUT ke-275 Langkat, Talk Show Pasutri Gaungkan Nilai Sakinah Mawaddah Warahmah
Suasana Haru dan Khusyuk Selimuti Haul Ke-102 Tuan Guru Besilam, Pengajian Menggetarkan Hati
Apakah Tenung, Santet, Sihir, dan Sejenisnya Benar-Benar Ada? Ini Pandangan Islam

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:02 WIB

Idul Adha 2026 di Langkat, Warga Rayakan Kebersamaan dan Semangat Berkurban

Senin, 6 April 2026 - 21:40 WIB

Sinergi Ulama-Umara: Bupati Syah Afandin Buka Dialog Keislaman MUI Langkat Bersama Tokoh Singapura

Senin, 9 Maret 2026 - 06:59 WIB

KUA Stabat Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp15 Ribu per Hari

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:41 WIB

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H di Wilayah Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat

Senin, 19 Januari 2026 - 12:07 WIB

Ustaz Das’ad Latif Soroti Politik Uang dan Peran DPRD di HUT Langkat ke-276

Berita Terbaru