Jakarta, Langkatoday.com – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla tahun 2026. Program ini menyediakan bantuan hingga Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk mushalla.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemenag, pendaftaran dibuka pada 12–25 Oktober 2026. Program tersebut ditujukan untuk membantu pengurus tempat ibadah memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi bangunan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Muchlis Hanafi, mengatakan bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kenyamanan masyarakat dalam beribadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengurus masjid dan mushalla diminta menyiapkan proposal secara cermat agar kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi tergambar secara jelas, termasuk rencana penggunaan dana yang diajukan.
Setelah masa pendaftaran berakhir, Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima pada 26 Oktober 2026. Sementara itu, proses verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dijadwalkan mulai 30 Oktober 2026.
Masjid dan Mushalla Wajib Terdaftar di SIMAS
Kasubdit Kemasjidan Kemenag, Nurul Badruttamam, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama penerima bantuan adalah masjid atau mushalla telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pengurus dapat memeriksa status pendataan tempat ibadah melalui laman resmi SIMAS Kemenag
Selain terdaftar di SIMAS, tempat ibadah yang mengajukan bantuan wajib memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushalla. Nama pada rekening harus sesuai dengan identitas tempat ibadah yang mengajukan permohonan.
Pengajuan juga harus dilengkapi surat permohonan dan proposal dalam format PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pengurus masjid dan mushalla perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung untuk melengkapi permohonan bantuan, meliputi:
- Surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF.
- Surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau Kantor Wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan.
- Salinan surat keputusan kepengurusan atau kepanitiaan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan atau rehabilitasi.
- Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi.
- Salinan dokumen status tanah, seperti sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan.
- Salinan buku rekening bank atas nama masjid atau mushalla.
- Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar, dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.
Kemenag mengingatkan pengurus agar memastikan kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan. Dokumen tersebut diperlukan untuk menggambarkan kondisi tempat ibadah, status lahan, serta kebutuhan anggaran yang diajukan.
Bagi pengurus masjid dan mushalla yang berminat, informasi persyaratan dan mekanisme pengajuan perlu dipastikan kembali melalui kanal resmi Kemenag agar permohonan sesuai dengan ketentuan program bantuan tahun 2026.
Editor : Fadli













Komentar