Upah Minimum Jepang Naik 5 Persen, Rata-rata Capai Rp132 Ribu per Jam

- Kontributor

Minggu, 6 September 2026 - 16:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Suasana Kerja di Jepang – Photo by Toriqa Media

Suasana Kerja di Jepang – Photo by Toriqa Media

Tokyo, Langkatoday.com – Kabar baik bagi pekerja di Jepang. Pemerintah setempat memproyeksikan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada tahun fiskal 2026 menjadi 1.177 yen per jam, atau sekitar Rp132.790.

Angka tersebut naik 56 yen atau sekitar 5 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan ini menjadi yang tertinggi kedua dalam sejarah Jepang, setelah rekor kenaikan pada tahun fiskal 2025.

Penyesuaian tarif di 47 prefektur Jepang telah rampung pada 3 September 2026. Masing-masing prefektur memiliki kewenangan menetapkan upah minimum dengan mengacu pada rekomendasi Dewan Upah Minimum Jepang.

Baca Juga:  Netanyahu Singgung Pidato Prabowo di PBB, Sebut Indonesia Punya Peran Penting di Masa Depan

Sebanyak 33 prefektur bahkan menetapkan kenaikan di atas rekomendasi pusat antara 1 hingga 9 yen, sehingga rata-rata nasional meningkat satu yen dari rekomendasi awal menjadi 1.177 yen.

Tokyo masih menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi, yakni 1.280 yen atau sekitar Rp143.552 per jam. Sementara Miyazaki menjadi yang terendah dengan 1.085 yen atau sekitar Rp121.683 per jam.

Baca Juga:  Tak Biasa! Ribuan Peserta Ikut Seleksi Balap Sperma Dunia 2026

Aturan baru tersebut mulai berlaku pada Oktober di 37 prefektur, tujuh prefektur pada November dan tiga lainnya pada Desember. Dengan demikian, seluruh 47 prefektur dipastikan menerapkan tarif baru dalam tahun fiskal berjalan.

Pemerintah juga menargetkan rata-rata upah minimum nasional mencapai 1.500 yen per jam pada paruh pertama dekade 2030-an. Dengan asumsi kenaikan sekitar 5 persen per tahun terus berlanjut, target tersebut diperkirakan dapat tercapai sekitar fiskal 2031.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tujuh Tentara AS Tewas Baku Hantam Sesama Mereka di Kapal Induk USS Lincoln
Mbappe Cetak Sejarah! Raih Golden Boot Kedua dan Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia
Spanyol Juara Dunia 2026, Pecahkan Rekor Italia yang Bertahan Bertahun-tahun
Drama 10 Gol di Miami! Tekuk Prancis 6-4, Inggris Segel Medali Perunggu Piala Dunia 2026
Tuan Rumah Menyala! Meksiko Jadi Tim Pertama yang Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Uzbekistan vs Kolombia: Debutan Asia Ditantang Los Cafeteros di Grup K Piala Dunia 2026
Rating Pemain Portugal vs RD Kongo: Joao Neves Bersinar, Ronaldo Belum Maksimal
Hasil Portugal vs RD Kongo: Cristiano Ronaldo Tak Mampu Bawa Timnya Menang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:37 WIB

Upah Minimum Jepang Naik 5 Persen, Rata-rata Capai Rp132 Ribu per Jam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Tujuh Tentara AS Tewas Baku Hantam Sesama Mereka di Kapal Induk USS Lincoln

Senin, 20 Juli 2026 - 07:08 WIB

Mbappe Cetak Sejarah! Raih Golden Boot Kedua dan Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 06:41 WIB

Spanyol Juara Dunia 2026, Pecahkan Rekor Italia yang Bertahan Bertahun-tahun

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:26 WIB

Drama 10 Gol di Miami! Tekuk Prancis 6-4, Inggris Segel Medali Perunggu Piala Dunia 2026

Berita Terbaru

Suasana Kerja di Jepang – Photo by Toriqa Media

Internasional

Upah Minimum Jepang Naik 5 Persen, Rata-rata Capai Rp132 Ribu per Jam

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:37 WIB

405 jiwa pengungsi erupsi Gunung Sinabung masih berada di Posko Pengungsian Jambur Arih Ersada, Desa Sukatepu./dok.BNPB/Polindo

Peristiwa

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:07 WIB