Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba

- Pewarta

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Selain Tom, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10).

Baca Juga:  Lapor Anak Dipukul, Malah Diminta Bayar Berkali-Kali! Dugaan Pungli Polisi di Langkat Disorot

Ia menjelaskan dalam kasus ini, kerugian negara akibat impor gula sekitar Rp400 miliar.

“Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK: Belum Ada Bukti Bobby Nasution Terlibat dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” kata Qahar.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Prilly Latuconsina hingga Hesti Purwadinata Ikut Merespons
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta, Cek Syarat Pengajuannya
Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen
Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta, Cek Syarat Pengajuannya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Terbaru

Teknologi

ProArt Terbaru Resmi Masuk Indonesia

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:28 WIB