Lagu “Bayar Bayar Bayar” Sukatani Tak Bisa Disebut Penghinaan ke Polisi

- Pewarta

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai lagu milik band Sukatani dengan judul “Bayar Bayar Bayar” bukan bentuk tindak pidana dan tidak bisa dilarang.

Menurut dia, lirik lagu tersebut merupakan kritik sosial yang dilindungi hukum. Sukatani dianggap menyatakan kebenaran, bukan merupakan penghinaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tidak sesuai dengan batasan kewenangan polisi dalam hukum acara pidana” kata Peneliti ICJR Nur Ansar dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2).

Diketahui, band yang lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial itu memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada Institusi Polri melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024.

Tak hanya itu, lagu yang bercerita tentang “pungutan” ketika berurusan dengan polisi harus mereka tarik dari platform musik.

Baca Juga:  Atraksi Terjun Payung Kopassus Meriahkan HUT ke-81 RI, Bendera Bergambar Prabowo Jadi Sorotan

Ansar mengatakan, karena kritik sosial, mereka tidak melanggar peraturan apapun.

Kalaupun menimbulkan ketersinggungan, institusi Polri seharusnya memaknai hal ini sebagai masukan yang dapat menjadi bahan bakar untuk perbaikan institusi.

“Sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi,” ucapnya.

Terlebih, kata Ansar, lembaga penegak hukum seperti pengadilan telah mengakui hal ini dalam berbagai putusan perkaranya. Sebagai contoh, putusan Fatia dan Haris Azhar, serta kasus Septia.

Dalam putusan perkara itu, majelis hakim beranggapan bahwa pernyataan mereka mengandung kebenaran atau benar adanya, sehingga tindak pidananya tidak terbukti. Ia menilai, kandungan kebenaran dalam lirik lagu Sukatani itu pun dapat ditemui dalam berbagai laporan.

“Sudah sering dilaporkan dan diberitakan oknum polisi yang melakukan pungli. Praktik suap atau membayar oknum juga dilaporkan di media. Ada pula yang tertipu ratusan juta dengan janji anaknya bisa diterima jadi polisi jalur orang dalam. Pada akhirnya, lirik Sukatani tentang bayar-bayar ini ada benarnya,” tutur Ansar.

Baca Juga:  Alvin Lie: Ribuan Korban Keracunan MBG, Polisi Tak Juga Bertindak

Menurut dia, kritik sosial melalui seni adalah bagian dari hak untuk berekspresi di negara yang demokratis. Lirik lagu dengan kritik sosial ini pun banyak dijumpai dalam berbagai genre, misalnya punk, metal, atau aliran musik lainnya.

Beberapa contoh band dengan lagu berisi kritik sosial misalnya dari Kaluman berjudul “Membusuk Seperti Sampah”, Betrayer dengan lagu “Habis Gelap Tak Terbit Terang”, SWAMI dalam lagu “Robot Bernyawa”, serta lirik-lirik lagu Iwan Fals.

“Terlepas akan menimbulkan ketersinggungan, ini adalah bentuk hak konstitusional dan bukanlah bentuk pelanggaran hukum,” ucap Ansar. (**)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender
Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder, Tim Provinsi Turun Survei
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB