BREAKING NEWS! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dibatalkan, Ini Kategorinya!

- Pewarta

Senin, 27 Januari 2025 - 13:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Keputusan final dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengejutkan banyak tenaga honorer. Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibatalkan untuk kategori tertentu.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa hanya tenaga honorer dengan pengalaman kerja yang sesuai dengan tugas jabatan yang dapat diangkat menjadi PPPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas, siapa saja tenaga honorer yang gagal diangkat menjadi PPPK?

Kategori Honorer yang Tidak Bisa Jadi PPPK

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga:  Longsor di Pamah Semelir, Jalur Alternatif Karo-Langkat Ini Tak Bisa Dilalui

“Pengangkatan PPPK merupakan amanat dari UU ASN 2023, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi. Tenaga honorer tanpa pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan PPPK tidak bisa diangkat,” tegas Aris dalam pernyataannya di kanal YouTube BKN.

Berdasarkan aturan terbaru, tenaga honorer harus memiliki pengalaman kerja sesuai kompetensi tugas jabatan PPPK yang mereka lamar. Jika tidak memenuhi syarat ini, maka pengangkatan mereka resmi batal.

Keputusan ini menjadi pukulan berat bagi banyak tenaga honorer yang sudah berharap bisa menjadi PPPK pada tahun ini.

Mereka yang tidak memenuhi persyaratan pengalaman kerja harus mencari jalur lain jika ingin tetap bekerja di sektor pemerintahan.

Banyak pihak meminta pemerintah memberikan solusi bagi honorer yang tidak lolos kriteria ini, mengingat jumlah tenaga honorer di Indonesia masih sangat besar.

Baca Juga:  Deddy Corbuzier Ungkap Chat Terakhir dengan Vidi Aldiano, Netizen Ikut Haru

Apa yang Harus Dilakukan Tenaga Honorer?

Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Meningkatkan pengalaman kerja – Mencari kesempatan bekerja di bidang yang sesuai dengan jabatan PPPK yang diminati.
  2. Mengikuti pelatihan atau sertifikasi – Memastikan bahwa keterampilan yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
  3. Menunggu kebijakan baru dari pemerintah – Beberapa organisasi tenaga honorer tengah memperjuangkan kebijakan lebih inklusif bagi mereka.

Keputusan ini masih menjadi perdebatan di kalangan tenaga honorer dan berbagai pihak yang terkait. Apakah pemerintah akan memberikan solusi lain? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Terbaru