Iklan Bapenda Sumut
HukumNasional

Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Sentul dan Temuan Rp476 Miliar

Tim Langkatoday
467
×

Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Sentul dan Temuan Rp476 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Langkatoday.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sebuah kafe de’Clan, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah pribadi di Sentul, Bogor.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7), Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas bisnis di kafe de’Clan yang belakangan menjadi sorotan.

“Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya. Yang dapat saya jelaskan, Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” ujar Febrie.

Meski membantah keterlibatan dengan bisnis tersebut, Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah di kawasan Sentul merupakan milik pribadinya.

Menurut dia, rumah tersebut telah dimiliki sejak lama dan status kepemilikannya dapat ditelusuri secara jelas.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikannya sejak awal,” katanya.

Serahkan Proses Hukum kepada Penyidik

Menanggapi temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah di rumah tersebut, Febrie menyatakan seluruh aset tersebut memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia memilih tidak menjelaskan lebih jauh karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya. Orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ada bangunannya, nanti bisa dicek,” ujarnya.

Ia menegaskan penjelasan lebih rinci mengenai asal-usul aset tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.

“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polisi Sita Uang dan Emas Bernilai Ratusan Miliar

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Dari penggeledahan di kafe de’Clan di Cipete, penyidik menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah yang setelah dikonversi bernilai sekitar Rp60 miliar.

Sementara itu, dari sebuah money changer di kawasan Cipete, polisi mengamankan 71 barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp7,2 miliar.

Penggeledahan terbesar dilakukan di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas.

Jika dikonversikan, total nilai uang tunai yang ditemukan di rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami asal-usul aset yang disita serta keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik. Sementara itu, Febrie Adriansyah menegaskan akan menghormati seluruh proses penyidikan dan meminta publik menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.