sejasa
Berita

LHKPN 2025: Kekayaan Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony Meningkat Tajam

Tim Langkatoday
3666
×

LHKPN 2025: Kekayaan Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony Meningkat Tajam

Sebarkan artikel ini

Medan, Langkatoday.com – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi NasDem, Ricky Anthony, kembali melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan Ricky Anthony mengalami peningkatan cukup signifikan dalam satu tahun terakhir.

Berdasarkan data LHKPN yang diumumkan KPK, laporan periode tahun 2024 yang disampaikan pada 29 Maret 2025 mencatat total kekayaan Ricky Anthony sebesar Rp5.163.500.000. Sementara pada laporan periode tahun 2025 yang disampaikan pada 1 April 2026, total kekayaannya meningkat menjadi Rp8.065.500.000.

Dengan demikian, terjadi kenaikan nilai harta sebesar sekitar Rp2,9 miliar atau sekitar 56,2 persen dibandingkan laporan tahun sebelumnya.

Rincian harta yang dilaporkan menunjukkan nilai tanah dan bangunan tetap sebesar Rp455 juta, berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 629 meter persegi yang berada di Kabupaten Langkat.

Sementara itu, nilai alat transportasi dan mesin juga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp3,005 miliar. Aset kendaraan yang dilaporkan meliputi BMW 318i, Mitsubishi Truck, Mitsubishi Dump Truck, Toyota Kijang Innova, BMW 320i, Toyota Rush, Toyota Vellfire, serta Toyota Fortuner.

Peningkatan terbesar tercatat pada komponen kas dan setara kas. Dalam laporan tahun 2024, nilai kas dan setara kas sebesar Rp1,7 miliar, sedangkan pada laporan tahun 2025 meningkat menjadi Rp4,6 miliar.

Kenaikan pada pos ini menjadi faktor utama bertambahnya total kekayaan Ricky Anthony.

Selain itu, dalam laporan terbaru tersebut Ricky Anthony juga tercatat tidak memiliki utang, sehingga seluruh aset yang dilaporkan menjadi bagian dari total kekayaan bersihnya.

LHKPN merupakan instrumen yang digunakan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Melalui pelaporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui perkembangan harta kekayaan pejabat publik yang wajib dilaporkan secara berkala kepada KPK.