Medan, Langkatoday.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/7).
Dalam sidang lanjutan ini, terungkap fakta baru terkait aliran dana miliaran rupiah yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.
Saksi Bahrun Walidin alias Baron, yang berkapasitas sebagai broker, mengakui adanya aliran dana dalam proyek pengadaan tahun anggaran 2024 tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Baron merinci bahwa ia menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, dan Rp2,8 miliar kepada Kepala BPKAD Kabupaten Langkat, M. Iskandarsyah.
“Saiful Abdi total Rp2,5 miliar, Kepala BPKAD Iskandarsyah Rp2,8 miliar,” ungkap Baron di persidangan.
Terkait pernyataan tersebut, Saiful Abdi yang duduk sebagai terdakwa langsung membantah keras dan sempat melafalkan istighfar.
Keterangan yang Saling Bertolak Belakang
Baron mengaku menjalankan instruksi dari pimpinannya, yakni terdakwa Budi Pranoto Seputra selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa. Namun, Budi membantah telah memerintahkan saksi untuk menyetorkan uang kepada pihak mana pun.
Situasi persidangan semakin memanas ketika saksi Fatimah, istri terdakwa Budi, melakukan interupsi.
Ia membantah keterangan Baron dan justru membeberkan adanya dokumen kesepakatan pengadaan 1.000 unit smartboard dengan janji fee sebesar 44 persen bagi Baron.
Majelis hakim pun merespons tegas agar pihak-pihak terkait menunjukkan bukti jika terdapat indikasi sumpah palsu dalam persidangan.
Faisal Hasrimy Membantah Terlibat
Mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang juga dihadirkan sebagai saksi, memilih untuk membantah keterlibatannya.
Faisal menyatakan tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan smartboard tersebut dan mengklaim bahwa proyek itu murni kebijakan Disdik Langkat menyusul adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2023.
Terdakwa Saiful Abdi pun sempat mencecar Faisal terkait dugaan perintah kepada Kepala BPKAD untuk melobi Banggar DPRD agar proyek ini diakomodasi. Namun, Faisal tetap menjawab tidak tahu. Ia juga membantah tudingan bahwa penempatan jabatan Sekretaris Dinas (Sekdis) di Disdik Langkat dilakukan untuk memuluskan proyek smartboard.
“Cuma satu yang benar. Saya saat itu Kadis Pendidikan. Yang lain, salah semua,” ujar Saiful Abdi menanggapi keterangan Faisal.
Majelis hakim menegaskan akan terus mendalami fakta-fakta persidangan ini. Sidang perkara korupsi yang menyita perhatian publik Langkat ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada Senin (13/7).






